Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Terbitkan Surat Perintah Penyelidikan Untuk Sekretaris MA Nurhadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) terhadap Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Terbitkan Surat Perintah Penyelidikan Untuk Sekretaris MA Nurhadi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Sekretaris MA, Nurhadi (batik hijau) usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Senin (30/5/2016). Nurhadi diperiksa selama 11 jam sebagai saksi untuk tersangka Dodi Arianto Supeno terkait kasus suap Panitera PN Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) terhadap Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman.

"Sudah. Tentang penyelidikan kasus dia," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di KPK, Jakarta, Senin (25/7/2016).

Nurhadi hingga kini masih berstatus saksi di KPK.

Dia telah berulang kali diperiksa dan dimintai keterangannya.

Menurut Agus, penerbitan sprinlidik tersebut untuk mendalami peran-peran Nurhadi dalam pengaturan perkara di MA.

"Makanya sprinlidik itu untuk mendalami lebih dalam," kata dia.

Berita Rekomendasi

Sprinlidik tersebut, kata Agus, telah ditandatangani sejak Jumat pekan lalu.

Agus mengatakan belum bisa berkomentar banyak karena penyelidikan tersebut bersifat tertutup.

Agus memastikan akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangannya termasuk empat anggota Brimob yang kini bertugas di Poso Provinsi Sulawesi Tengah dalam Operasi Tinombala.

Pemeriksaan tersebut mengingat keempatnya adalah pengawal Nurhadi.

KPK hingga kini belum bisa memverifikasi uang Rp 1,7 miliar yang disita dari rumah Nurhadi.

Nama Nurhadi disebut bisa mengatur menangani suatu perkara.

Keterangan tersebut berdasarkan sidang terdakwa kasus suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas