KPK Terbitkan Surat Perintah Penyelidikan Untuk Sekretaris MA Nurhadi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) terhadap Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) terhadap Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman.
"Sudah. Tentang penyelidikan kasus dia," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di KPK, Jakarta, Senin (25/7/2016).
Nurhadi hingga kini masih berstatus saksi di KPK.
Dia telah berulang kali diperiksa dan dimintai keterangannya.
Menurut Agus, penerbitan sprinlidik tersebut untuk mendalami peran-peran Nurhadi dalam pengaturan perkara di MA.
"Makanya sprinlidik itu untuk mendalami lebih dalam," kata dia.
Sprinlidik tersebut, kata Agus, telah ditandatangani sejak Jumat pekan lalu.
Agus mengatakan belum bisa berkomentar banyak karena penyelidikan tersebut bersifat tertutup.
Agus memastikan akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangannya termasuk empat anggota Brimob yang kini bertugas di Poso Provinsi Sulawesi Tengah dalam Operasi Tinombala.
Pemeriksaan tersebut mengingat keempatnya adalah pengawal Nurhadi.
KPK hingga kini belum bisa memverifikasi uang Rp 1,7 miliar yang disita dari rumah Nurhadi.
Nama Nurhadi disebut bisa mengatur menangani suatu perkara.
Keterangan tersebut berdasarkan sidang terdakwa kasus suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.