Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

La Nyalla: Saya Mau Disidang di Mana Aja Terserah

Menanggapi hal itu, La Nyalla mengaku tidak keberatan harus bersidang di Jakarta.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in La Nyalla: Saya Mau Disidang di Mana Aja Terserah
Valdy Arief/Tribunnews.com
La Nyalla Mattalitti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung telah menetapkan sidang tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti, berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menanggapi hal itu, La Nyalla mengaku tidak keberatan harus bersidang di Jakarta.

Meski, jika sesuai lokasi terjadinya dugaan tindak pidana, sidang Ketua (non-aktif) PSSI itu berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Saya mau disidang di mana aja terserah. Saya ngikut, yang penting ada kebenaran," kata La Nyalla sembari masuk ke kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (25/7/2016).

La Nyalla bahkan merasa bersyukur dan berharap permasalahan hukumnya cepat selesai.

Sebelumnya, berdasarkan surat nomor 113/MA/SK/VII/2016 yang ditandatangani Ketua MA Hatta Ali, Ketua (non-aktif) PSSI itu akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Juru bicara MA, Suhadi menyebutkan surat persetujuan pemindahan lokasi sidang La Nyalla telah disetujui Hatta Ali pada  Rabu (13/7/2016).

Berita Rekomendasi

Permohonan pindahnya lokasi sidang La Nyalla telah diajukan Kejaksaan Negeri Surabaya, Komisi Pemberantasan Korupsi, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Beberapa pihak tersebut khawatir akan terjadi bentrok massa bila La Nyalla tetap disidangkan di Surabaya.

Hal tersebut, jelasnya telah diatur pada Pasal 85 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang intinya persidangan dapat berjalan di luar tempat terjadinya perkara jika ada beberapa alasan. Satu di antaranya adalah faktor keamanan.

"Sudah memenuhi ketentuan pada Pasal 85 (KUHAP). Makanya disetujui Ketua MA," kata Suhadi saat dihubungi, Rabu (13/7/2016).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas