Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Siap Lanjutkan Proses Hukum Istri Santoso

Tito Karnavian menyatakan proses hukum terhadap Jumiatun alias Umi Delima, istri kedua teroris Santoso terus berlanjut.

Editor: Sanusi
zoom-in Polisi Siap Lanjutkan Proses Hukum Istri Santoso
DOK. PENGKOSTRAD
Umi Delima, istri kedua pemimpin kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur, Santoso alias Abu Wardah, saat ditangkap di wilayah pegunungan Tambarana, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. 

TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian menyatakan proses hukum terhadap Jumiatun alias Umi Delima, istri kedua teroris Santoso terus berlanjut.

Namun, jika yang bersangkutan bersikap kooperatif, hukumannya akan diperingan.

"Diproses saja dulu, sementara. Tetapi kalau dia menyerahkan diri akan diperingan. Selanjutnya kalau dia terus terang, kooperatif, akan meringankan dia," kata Kapolri di Magelang, Minggu (24/7/2016), seperti dikutip Antara.

Menyinggung opsi pengampunan, Kapolri mengatakan akan melihat situasi kedepan dan mempertimbangkan. Namun, karena Jumiatun bersama-sama dengan seorang buron teroris, maka telah melanggar hukum.

"Opsi pengampunan, lihat situasi, yang jelas dia bersama-sama dengan seorang buron, otomatis ada pasalnya, yakni melindungi dan menyembunyikan buron," kata Tito.

Kapolri menambahkan, perburuan sisa pengikut Santoso masih terus dilakukan. Menurut dia, sejumlah 3.000 polisi masih berada di lokasi. Mereka menyisir dan melakukan pencegatan di jalur-jalur pasokan logistik.

"Operasi masih jalan, kami terus menekan tapi juga sambil melakukan upaya persuasif. Kami mengimbau mereka segera turun gunung demi kemaslahatan bersama dan mengikuti proses hukum yang berlaku," katanya.

Berita Rekomendasi

Jika mereka kooperatif dan dengan suka rela turun gunung, lanjut Tito, hukuman untuk mereka akan diperingan.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas