Eksekusi Hukuman Mati Hanya Tinggal Tunggu Selembar Surat
Kejaksaan Agung mengakui pelaksanaan eksekusi hukuman mati gelombang 3 yang berlangsung di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah sudah sangat dekat.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengakui pelaksanaan eksekusi hukuman mati gelombang 3 yang berlangsung di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah sudah sangat dekat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Mohammad Rum mengatakan prosesnya hanya tinggal mengurus satu surat lagi untuk memenuhi syarat administrasi eksekusi.
"Persiapannya tidak bisa dipresentase karena kurang selembar surat saja," kata Rum di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (26/7/2016).
Hanya saja, Rum masih enggan mengungkapkan waktu pasti pelaksanaan eksekusi para terpidana mati.
Terkait terpidana mati yang berkewarganegaraan asing, Rum menuturkan pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri telah menyampaikan notifikasi.
Sebagai informasi, Pemerintah Indonesia telah memindahkan beberapa terpidana mati ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.
Dalam waktu dua hari terakhir saja, sudah ada tiga terpidana yang digiring ke penjara berkeamanan maksimal itu.
Mereka ada Merry Utami (WNI), Zulfiqar Ali (WN Pakistan), dan Seck Osmane (WN Senegal).