Ini Profil 4 Warga Tiongkok yang Akan Hadapi Hukuman Mati di Nusakambangan
Mereka dituduh atas aksi penyelundupan narkoba dan mendapat vonis hukuman mati.
Penulis: Ruth Vania C
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat warga Tiongkok termasuk dari sekian terpidana narkoba yang menanti pelaksanaan eksekusi mati jilid III.
Mereka adalah Zhu Xu Xhiong, Cheng Hong Xin, Gang Chung Yi, dan Jian Yu Xin.
Keempatnya dinyatakan bersalah usai upaya penggeledahan dilakukan di sebuah pabrik sabu di Banten pada 2005 lalu.
Mereka dituduh atas aksi penyelundupan narkoba dan mendapat vonis hukuman mati.
Keempatnya diketahui ateis dan ketika ditanyai soal apa yang mereka imani, mereka hanya menyebut nama pemimpin komunis Tiongkok, Mao Zedong.
Itu sebabnya tidak ada pembimbing spiritual dikirim untuk empat orang itu, yang akan menemani mereka menghadapi masa-masa menjelang ajalnya.
Meski demikian, keluarga empat warga Tiongkok itu akan datang dan diperkirakan tiba di Cilacap pada Rabu (27/7/2016) atau Kamis (28/7/2016) mendatang.
Pelaksanaan eksekusi mati terpidana narkoba jilid III dikabarkan akan jatuh pada pekan ini.
Hal itu didukung penampakan aktivitas yang mulai terlihat meningkat di akses menuju Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.
Pemerintah Indonesia memang telah memindahkan beberapa terpidana mati ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.
Dalam waktu dua hari terakhir saja, sudah ada beberapa terpidana yang digiring ke penjara berkeamanan maksimal itu.