Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Jika IDI Menolak, Pemerintah Diminta Siapkan Eksekutor Hukuman Kebiri

Komisi VIII DPR meminta pemerintah menyiapkan eksekutor hukuman kebiri, jika Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tetap berkeras menolak

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
zoom-in Jika IDI Menolak, Pemerintah Diminta Siapkan Eksekutor Hukuman Kebiri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Aktivis dari berbagai elemen menggelar aksi Panggung Rabu #SisterInDanger di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/5/2016). Dalam aksinya mereka menyerukan pemerintah agar segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tanpa hukuman kebiri dan hukuman mati. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VIII DPR meminta pemerintah menyiapkan eksekutor hukuman kebiri, jika Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tetap berkeras menolak menjadi eksekutor hukuman tersebut.

"Kalau IDI benar-benar tidak mau, pemerintah harus menyiapkan eksekutornya. Bisa saja misalkan penegak hukum yang punya keahlian kedokteran. Bisa saja itu terjadi," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Malik Haramain di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/7/2016).

Untuk itu, Malik meminta pemerintah meyakinkan DPR mengenai pelaksanaan kebiri sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (Perppu Kebiri). Bila IDI menolak, pemerintah diminta mencari alternatif.

"Ini, kan masih dalam proses bagaimana pemerintah meyakinkan fraksi-fraksi di DPR, termasuk soal kebiri itu," tuturnya.

Hingga kini, IDI menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri. Namun, Malik mengatakan IDI dapat menjadi eksekutor bila terdapat perintah Perppu.

"Kalau kemudian peraturan pemerintahnya nanti memberikan perintah kepada IDI, harus melaksanakan," kata Politikus PKB itu.

Menurut Malik, tidak ada permasalahan dalam kode etik dokter bila perppu telah disahkan. Pasalnya, perppu memiliki tingkatan yang lebih tinggi daripada kode etik.

Berita Rekomendasi

"Karena justru kita atau perppu minta IDI itu untuk menjamin bahwa si pelaku kekerasan itu justru bisa diselamatkan. beda ketika eksekutornya orang lain atau yang bukan dokter, itu bisa terjadi kecelakaan. tetap kita minta, kalau perppu ini tetap disahkan, saya kira IDI lah yang paling ideal untuk menjadi eksekutor hukuman kebiri," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas