Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menko PMK: Ada 5 Provinsi Penyebaran Vaksin Palsu

Ada 5 provinsi yang beredar vaksin palsu, polisi juga sudah melakukan penyelidikan

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menko PMK: Ada 5 Provinsi Penyebaran Vaksin Palsu
Fitri Wulandari/Tribunnews.com
Rapat Koordinasi mengenai vaksin palsu yang digelar oleh Menko PMK Puan Maharani yang dihadiri oleh Menteri Kesehatan Nila F Moeloek serta sejumlah aliansi terkait lainnya si Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2016) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani menegaskan vaksin palsu kini telah ditemukan tersebar pada 5 provinsi di Indonesia.

"Ada 5 provinsi yang beredar vaksin palsu, polisi juga sudah melakukan penyelidikan," ujar Puan, saat ditemui di Kantor Kemenko PM, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2016).

Ditemui usai gelar Rapat Koordinasi dengan Menteri Kesehatan dan sejumlah aliansi terkait, ia juga menuturkan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan monitoring terhadap 5 daerah tersebut.

"Badan POM juga sudah melakukan evaluasi untuk monitoring adanya indikasi vaksin palsu di wilayah-wilayah yang ditemukan," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua BPOM Penny Kusumastuti Lukito pun turut membenarkan pernyataan Menko PMK dan menyebutkan 5 provinsi tersebut.

"Ya, berdasarkan hasil pemeriksaan, kami di BPOM ada 5 wilayah yang ditemukan vaksin palsu, yakni Serang, DKI Jakarta, Pekan Baru, Palembang dan Bengkulu," ujarnya.

Rapat Koordinasi Vaksin Palsu tersebut digelar di Kemenko PMK dan dihadiri oleh perwakilan dari Bareskrim Polri, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Menteri Kesehatan menyebutkan bahwa vaksi palsu tidak berbahaya bagi anak.

Pernyataan tersebut kemudian membuat Aliansi Orangtua Korban Vaksin Palsu mendesak Kementerian kesehatan mengeluarkan surat pernyataan resmi terkait hal tersebut.

Desakan tersebut dilakukan untuk membuat Kemenkes bisa mempertanggungjawabkan pernyataannya secara hukum jika nantinya ada dampak yang ditimbulkan dari penggunaan vaksin palsu terhadap anak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas