Pemerintah Didesak Bentuk Badan Pengelola Cagar Budaya
Wakil Ketua Komisi X DPR Fikri Faqih mendesak pemerintah untuk membentuk Badan Pengelola Cagar Budaya
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR Fikri Faqih mendesak pemerintah untuk membentuk Badan Pengelola Cagar Budaya di masing-masing lokasi wisata.
Hal itu sebagaimana amanat dari UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya Pasal 97.
Sebab, menurut UU tersebut, Badan Pengelola Cagar Budaya meniscayakan adanya keterlibatan unsur dari Pemerintah Pusat, Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) serta masyarakat.
Sehingga, kebijakan destinasi wisata dapat sesuai dengan Rencana Induk Kepariwisataan (RIK) dari Pemerintah Pusat.
“Di Borobudur, misalnya, itu tidak dikelola oleh pemerintah kabupaten dan provinsi. Karena Borobudur dikelola oleh PT TWCB. Sesungguhnya, ketika terbit UU tersebut, dua tahun setelahnya sudah harus dibentuk Badan Pengelola Bangunan Cagar Budaya. Sehingga, tidak seperti sekarang ini," kata Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (25/7/2016).
Dengan tidak adanya badan pengelola tersebut, kata Fikri, alhasil masyarakat di sekitar bangunan cagar budaya tidak dapat turut serta mengelola serta memiliki warisan budaya leluhur tersebut. Baik manfaat secara ekonomi maupun secara kelembagaan organisasi.
“Sangat disayangkan, ketika di situ ada magnet yang namanya bangunan cagar budaya, dan wisatawan datang, tapi masyarakat sekitar tidak ikut memiliki. Jadi, kalau target pemerintah di tahun 2016 adalah mengundang 20 juta wisatawan, mau tidak mau pemerintah harus melibatkan masyarakat,” kata Politikus PKS itu.
Dengan adanya Badan Pengelola ini, kata Fikri, desa yang memiliki bangunan Cagar Budaya ini tidak lagi menjadi daerah termiskin. "Tetapi sebaliknya dapat menjadi daerah yang maju dengan mengembangkan potensi ekonomi lokal masyarakat setempat," tuturnya.