Draft RUU Terorisme Tak Perlu Dikembalikan kepada Pemerintah
Anggota Pansus Nasir Djamil menilai draft RUU Terorisme tak perlu dikembalikan kepada pemerintah.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Pansus Nasir Djamil menilai draft RUU Terorisme tak perlu dikembalikan kepada pemerintah. Meskipun terdapat polemik terkait pelibatan TNI dalam penanganan terorisme.
"Kalau saya mengusulkan pemerintah melakukan semacam konsolidasi. Sehingga nanti pada saat pembahasan, tidak beda-beda lagi suaranya. Dan enggak perlu juga mengembalikan RUU ini ke pemerintah karena butuh waktu lagi," kata Nasir di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/7/2016).
Politikus PKS itu mengingatkan RUU tersebut mendesak untuk diselesaikan. Ia khawatir bila dikembalikan maka akan menghambat penyelesaian RUU Terorisme.
"Tinggal menurut kami, sebelum masuk pembahasan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah), pemerintah sudah satu suara dalam pelibatan TNI," imbuhnya.
Nasir menuturkan pemerintah dapat berkonsolidasi terkait pengaturan TNI dalam penanganan terorisme dalam RUU itu. Sehingga, Nasir melihat RUU tersebut tak perlu dikembalikan kepada pemerintah.
"Saya khawatir kalau dikembalikan, akan semakin heboh. Padahal kemarin presiden minta TNI/Polri jadi perekat bangsa. Jadi pemerintah tinggal lakukan simulasi pelibatan TNI/Polri seperti apa dalam hal ini. Saya berharap pemerintah punya keputusan politik sebelum pembahasan, nanti keputusan politik pemerintah akan dicermati DPR, apakah menerima atau sebaliknya," ujarnya.