Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Periksa Dua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Terkait Suap Putusan Perkara Perdata

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait suap putusan perdata PT Kapuas Tunggal Persada

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Periksa Dua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Terkait Suap Putusan Perkara Perdata
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait suap putusan perdata PT Kapuas Tunggal Persada sebagai tergugat melawan PT Mitra Maju Sukses.

Kedua hakim tersebut, Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya, akan dimintai keterangannya untuk tersangka Ahmad Yani.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AY (Ahmad Yani)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Rabu (27/7/2016).

Ahmad ditangkap Kamis petang (30/6/2016) usai menyerahkan uang 28 ribu dolar kepada Panitera Pengganti PN Jakarta Pusat Muhammad Santoso.

Uang tersebut berasal dari advokat Raol Adhitya Wiranatakusumah.

Ahmad adalah staf di kantor hukum Wiranatakusumah Legal & Consultant sementara Raol adapah pengacara di kantor tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

Raol menjadi pengacara PT Kapuas Tunggal Persada yang menjadi pihak tergugat PT Mitra Maju Sukses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Majelis hakim pada Kamis lalu memutuskan tidak dapat menerima gugatan PT Mitra Maju Sukses.

Uang suap tersebut ditengarai terkait putusan yang memenangkan PT Kapuas Tunggal Persada itu.

KPK pun langsung menetapkan Santoso, Ahmad, dan Raol sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas