KPK Periksa Dua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Terkait Suap Putusan Perkara Perdata
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait suap putusan perdata PT Kapuas Tunggal Persada
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait suap putusan perdata PT Kapuas Tunggal Persada sebagai tergugat melawan PT Mitra Maju Sukses.
Kedua hakim tersebut, Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya, akan dimintai keterangannya untuk tersangka Ahmad Yani.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AY (Ahmad Yani)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Rabu (27/7/2016).
Ahmad ditangkap Kamis petang (30/6/2016) usai menyerahkan uang 28 ribu dolar kepada Panitera Pengganti PN Jakarta Pusat Muhammad Santoso.
Uang tersebut berasal dari advokat Raol Adhitya Wiranatakusumah.
Ahmad adalah staf di kantor hukum Wiranatakusumah Legal & Consultant sementara Raol adapah pengacara di kantor tersebut.
Raol menjadi pengacara PT Kapuas Tunggal Persada yang menjadi pihak tergugat PT Mitra Maju Sukses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Majelis hakim pada Kamis lalu memutuskan tidak dapat menerima gugatan PT Mitra Maju Sukses.
Uang suap tersebut ditengarai terkait putusan yang memenangkan PT Kapuas Tunggal Persada itu.
KPK pun langsung menetapkan Santoso, Ahmad, dan Raol sebagai tersangka.