Besok, Satu Terpidana Mati Dibawa ke RS Saint Carolus
Terpidana mati kasus penyalahgunaan narkoba berkewarganegaraan Senegal, Seck Osmane, akan disemayamkan di St Carolus
Penulis: Valdy Arief
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana mati kasus penyalahgunaan narkoba berkewarganegaraan Senegal, Seck Osmane, akan disemayamkan di Rumah Sakit Saint Carolus, Jakarta.
Petugas RS Saint Carolus menyebutkan, jika Seck menjalani eksekusi pada Jumat (29/7/2016) dini hari, jenazahnya akan sampai di Jakarta pada hari yang sama.
"Diperkirakan baru besok jam 9 (09.00 WIB) datang ke Carolus," kata seorang petugas RS Saint Carolus saat dihubungi, Kamis (28/7/2016) malam.
Meski demikian, petugas rumah sakit menyatakan waktu tibanya jenazah yang dia sebutkan belum sepenuhnya pasti.
"Rencananya (disemayamkan) di Carolus memang betul, tapi untuk kepastian bisa dicek besok," katanya.
Seck Osmane merupakan terpidana mati kasus penyalahgunaan 2,4 kilogram heroin yang ditemukan di Apartemennya bilangan Jakarta Selatan.
Warga negara Senegal itu dihukum pidana mati oleh hakim Rocky Panjaitan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2004 silam.