Nurhadi Mundur dari Sekretaris MA Atas Permintaan Sendiri
Ridwan Mansyur mengatakan pensiun dini dibolehkan oleh aturan kepegawaian.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menjelaskan pengunduran diri Nurhadi Abdurachman dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil dan sekretaris MA atas kehendak Nurhadi sendiri.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, mengatakan pensiun dini dibolehkan oleh aturan kepegawaian.
"Mengajukan pensiun atas kehendak sendiri. Karena aturan kepegawaian dibolehkan usia pensiun usia 50 tahun dan 20 tahun masa kerja," kata Ridwan di Jakarta, Kamis (28/7/2016).
Sementara itu, Juru Bicara MA Suhadi mengatakan surat pengunduran diri tersebut dilayangkan Nurhadi ke Badan Kepegawaian Negara dan Presiden pada Jumat pekan lalu.
Suhadi sendiri mengaku belum tahu SK pengunduran diri tersebut dikeluarkan.
"Nah itu nggak tahu. Tergantung koneksi dengan tim Presiden gimana," kata dia saat dihubungi terpisah.
Nurhadi memang sebenarnya masih memiki sisa masa bakti satu tahun lagi mengingat Nurhadi kini masih 59 tahun.
Sebelumnya, Nurhadi kini dalam bidikan Komisi Pemberantasan Korupsi.
KPK telah menerbitkan surat perintah penyelidikan terhadap dirinya terkait beberapa perkara di MA dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Saat KPK menangkap Panitera PN Jakarta Utara Edy Nasution, KPK menggeledah ruangan kerja dan rumah Nurhadi.
Penyidik menyita uang Rp 1,7 miliar dari rumahnya dan hingga kini belum terverifikasi peruntukan uang tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.