Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

'4 Terpidana Mati yang Dieksekusi Sudah Tidak Punya Hak Hukum'

Eksekusi mati tahap tiga telah dilakukan pemerintah di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Nusakambangan, Cilacap

Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Sanusi
zoom-in '4 Terpidana Mati yang Dieksekusi Sudah Tidak Punya Hak Hukum'
TRIBUNNEWS.COM/Glery Lazuardi
Gembong narkoba Freddy Budiman 

TRIBUNNEWS.COM, CILACAP - Eksekusi mati tahap tiga telah dilakukan pemerintah di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (29/7/2016).

Namun eksekusi mati hanya dilakukan kepada 4 terpidana mati, yaitu Freddy Budiman, Michael Titus Igweh, Humphrey Ejike, dan Seck Osmane.

Hal tersebut dinyatakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmad di Dermaga Wijaya Pura, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (29/7/2016).

Pertimbangan hanya empat terpidana mati yang dieksekusi, menurut Nurochman, diantaranya mereka sudah bisa dipastikan secara hukum.

"Telah dilakukan eksekusi mati terhadap 4 terpidana mati pada pukul 00.45 WIB, mereka adalah Michael Titus, Freddy Budiman, Sek Osmani, dan Humphrey," kata Nurochman.

"Untuk terpidana mati yang belum dieksekusi, kita tunggu kabar selanjutnya," tuturnya.

"Banyak pertimbangan mengapa 4 dulu yang dieksekusi, salah satunya mereka sudah tidak lagi punya hak hukum untuk diajukan lagi," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Sebagaimana diberitakan, pemerintah semula akan mengeksekusi 14 terpidana mati, namun ternyata hanya 4 yang dieksekusi.

Berikut daftar terpidana mati yang baru saja dieksekusi:

1. Freddy Budiman (Indonesia)
Freddy merupakan pengedar narkoba yang cukup gesit. Pasalnya, setelah tertangkap pada 2009 karena kepemilikan 500 gram sabu, ia kembali kedapatan menyimpan ratusan gram sabu tahun 2011. Belum habis masa tahanannya, lagi-lagi ia tersangkut kasus narkoba di Sumatera. Bahkan, di balik jeruji besi, Freddy masih mengatur peredaran narkoba.

2. Seck Osmane (Senegal)
Osmane tertangkap tangan memiliki 2,4 kilogram heroin di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Ia pun divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli 2004.

3. Michael Titus Igweh (Nigeria)
Michael divonis hukuman mati lantaran terlibat dalam jaringan narkotika internasional. Ia kedapatan memiliki heroin seberat 5,8 kilogram dan ditangkap tahun 2002.


4. Humphrey Ejike alias Doctor (Nigeria)
Humphrey merupakan otak dari peredaran gelap narkoba oleh sindikat narkoba di Depok, tahun 2003. Ia ditangkap atas kepemilikan dan memperjualbelikan 1,7 kilogram heroin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas