Jampidum Jelaskan Mengapa Hanya Eksekusi 4 Terpidana Mati
Proses eksekusi terhadap empat terpidana mati banyak menyisakan pertanyaan.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews, A Prianggoro
TRIBUNNEWS.COM, CILACAP - Proses eksekusi terhadap empat terpidana mati banyak menyisakan pertanyaan.
Pasalnya, sedari semula pihak Kejaksaan sudah menyiapkan proses eksekusi bagi 14 terpidana mati.
Bahkan, 17 unit mobil ambulance dan 14 buah peti mati telah dibawa masuk ke Pulau Nusakambangan, Kamis (28/7).
Lalu apa alasan pemilihan keempat terpidana saja yang akhirnya dieksekusi?
"Pertimbangannya, keempat terpidana tersebut adalah pemasok narkoba dan bisa dibilang masif. Mereka tak sekadar pengedar saja. Freddy, misalnya, mengedarkan narkoba hingga Jakarta, Medan, Bali, hingga Papua," kata Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmad, saat menggelar jumpa pers di Dermaga Wijaya Pura, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (29/7/2016) pukul 02.00.
Noor Rochmad menambahkan, "pemilihan keempat terpidana yang akhirnya dieksekusi itu lewat pertimbangan komprehensif dan mendalam."
Berikut daftar terpidana mati yang dieksekusi:
1. Freddy Budiman (Indonesia)
Freddy merupakan pengedar narkoba yang cukup gesit. Pasalnya, setelah tertangkap pada 2009 karena kepemilikan 500 gram sabu, ia kembali kedapatan menyimpan ratusan gram sabu tahun 2011. Belum habis masa tahanannya, lagi-lagi ia tersangkut kasus narkoba di Sumatera. Bahkan, di balik jeruji besi, Freddy masih mengatur peredaran narkoba.
2. Seck Osmane (Senegal)
Osmane tertangkap tangan memiliki 2,4 kilogram heroin di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Ia pun divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli 2004.
3. Michael Titus Igweh (Nigeria)
Michael divonis hukuman mati lantaran terlibat dalam jaringan narkotika internasional. Ia kedapatan memiliki heroin seberat 5,8 kilogram dan ditangkap tahun 2002.
4. Humphrey Ejike alias Doctor (Nigeria)
Humphrey merupakan otak dari peredaran gelap narkoba oleh sindikat narkoba di Depok, tahun 2003. Ia ditangkap atas kepemilikan dan memperjualbelikan 1,7 kilogram heroin.