Nama dan Data 4 Terpidana yang Dieksekusi Mati Tadi Malam
Kejaksaan Agung untuk sementara mengeksekusi empat orang dari 14 terpidana mati di Pulau Nusakambangan, Cilacap.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, CILACAP - Kejaksaan Agung untuk sementara mengeksekusi empat orang dari 14 terpidana mati di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (29/7/2016) dini hari.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad mengatakan, keempat terpidana yang dieksekusi itu terdiri dari seorang warga negara Indonesia dan tiga warga negara asing. Eksekusi dilakukan pada pukul 00.45 WIB.
"Untuk sementara, empat terpidana yang dieksekusi," kata Noor di Dermaga Wijayapura Cilacap, Jawa Tengah, Jumat dini hari seusai meninggalkan Lapas Nusakambangan.
Berikut keempat nama terpidana mati yang telah dieksekusi tersebut.
1. Humphrey Ejike alias Doctor (Nigeria)
Humphrey merupakan otak dari peredaran gelap narkoba oleh sindikat narkoba di Depok, tahun 2003. Ia ditangkap atas kepemilikan dan memperjualbelikan 1,7 kilogram heroin.
2. Seck Osmane (Senegal)
Osmane tertangkap tangan memiliki 2,4 kilogram heroin di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Ia pun divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli 2004.
3. Freddy Budiman (Indonesia)
Freddy merupakan pengedar narkoba yang cukup gesit. Pasalnya, setelah tertangkap pada 2009 karena kepemilikan 500 gram sabu, ia kembali kedapatan menyimpan ratusan gram sabu tahun 2011. Belum habis masa tahanannya, lagi-lagi ia tersangkut kasus narkoba di Sumatera. Bahkan, di balik jeruji besi, Freddy masih mengatur peredaran narkoba.
4. Michael Titus Igweh (Nigeria)
Michael divonis hukuman mati lantaran terlibat dalam jaringan narkotika internasional. Ia kedapatan memiliki heroin seberat 5,8 kilogram dan ditangkap tahun 2002.