Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seck Osmane Minta Dimakamkan di Negaranya

Ia menuturkan jenazah Osmane akan diberangkatkan ke Nigeria pekan depan.

Penulis: Yurike Budiman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Seck Osmane Minta Dimakamkan di Negaranya
Tribunnews.com/Rizal Bomantama
Biodata Seck Osmane di Rumah Duka Sint Carolus, Jumat (29/7/2016) dibiarkan kosong. Yang berhak mengisinya adalah pihak keluarga. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendamping rohani terpidana mati Gajetan Uchena Seck Osmane, yang telah dieksekusi Jumat (29/7/2016) dini hari tadi, menyampaikan keinginan terakhir kliennya.

"Dia meminta untuk dimakamkan di negaranya. Saya mendampingi dia sampai akhir, keluarga dia ada di Nigeria tapi adik kandungnya datang," kata Rina selaku pendamping rohani Osmane, Jumat (29/7/2016) di Rumah Duka St Carolus, Jakarta Pusat.

Ia menuturkan jenazah Osmane akan diberangkatkan ke Nigeria pekan depan.

"Hari Senin diberangkatkan ke Nigeria, karena sampai hari ini keluarga juga masih shock, tapi semua urusan di sini yayasan kami yang bertanggung jawab," tukas Rina yang berasal dari Yayasan Gita Eklesia.

Rina mengenal Osmane sejak Osmane dipenjara di Lapas Pasir Putih, Nusakambangan.

Osmane dinilai sebagai pribadi yang kuat, terlebih sebelum menghadapi takdirnya yang harus berujung dengan tembakan di Nusakambangan, Cilacap.

"Saya kenal Osmane sudah lama sejak dia di Nusakambangan. Anaknya baik, jahil, dia punya hati yang luar biasa," katanya.

Berita Rekomendasi

Osmane diketahui pernah mendekam di LP Pasir Putih sebelum dipindahkan ke Lapas Kembangkuning.

"Nusakambangan kan terpidana mati bukan hanya dia dan mereka saling berdiskusi soal kasus teman-teman mereka. Ada yang grasinya ditolak tapi hanya dia yang belum diberi kesempatan mengajukan grasi," tuturnya.

Menurutnya, grasi Seck Osmane sudah didaftarkan oleh pengacaranya, Farhat Abbas.

"Lalu tiba-tiba hanya empat orang yang dieksekusi dari 14, saya rasa itu tidak adil," kata Rina.

Seperti diketahui, Seck Osmane divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 Juli 2004 atas kasus kepemilikan 2,4 kilogram heroin saat penggerebekan di‎ tempat kos nya yang berada di Apartemen Eksekutif Panorama nomor 806, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas