Mantan Bupati Kendal dan Wakilnya Akui Kecipratan Uang Rp 150 Juta dari Damayanti
Widya Kandi Susanti mengakui bahwa dirinya bersama dengan Muhammad Hilmi saat maju dalam Pilkada menerima uang sumbangan dari Damayanti Wisnu Putranti
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus suap yang juga anggota DPR Komisi V non aktif Damayanti Wisnu Putranti menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/6/2016). Damayanti didakwa terkait kasus dugaan suap pengamanan proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Pulau Seram, Maluku. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Sementara itu, politikus PKB Muhammad Hilmi juga mengaku menerima uang Rp 150 juta dari Damayanti.
Uang itu dia terima saat berkumpul di rumah Widya Kandi usai sosialisasi empat pilar.
Menurut Hilmi, dia juga mengajak serta sang kakak, Anggota Komisi V DPR Fraksi PKB Alamuddin Dimyathi Rois.
"Saya ajak kakak saya," kata Hilmi.
Setelah berbincang, Damayanti menyampaikan kepadanya bahwa bantuan untuk partai berupa uang sebesar Rp 150 juta.
Uang itu digunakan untuk sosialisasi pencalonan dan membeli stiker kampanye.
"Tapi sudah saya kembalikan pada KPK," katanya.
Berita Rekomendasi