Molyanto Bantah Ruang Isolasi Terpidana Mati Tergolong Super Maximum Security
Molyanto membantah bila bangunan baru tersebut tergolong lapas Super Maximum Security (SMS). “Tidak (bukan SMS, RED), itu lapas biasa,” terangnya.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, A Prianggoro
TRIBUNNEWS.COM, CILACAP - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada pertengahan Juni 2016 lalu merilis pernyataan bila menambah satu lembaga pemasyarakatan baru berkategori "maximum security" di Nusakambangan Cilacap, Jawa Tengah.
"Akan dibuat satu lagi Lapas 'maximum security' untuk penghuni berisiko tinggi," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Wayan Kusmiantha Dusak di Semarang, saat itu.
Penghuni berisiko tinggi yang dimaksud Dusak yakni terpidana kasus terorisme dan narkotika yang diharapkan ruang geraknya dibatasi selama berada di Lapas.
Ia menjelaskan pembanguan lapas baru tersebut dimulai tahun 2016 ini dengan anggaran tambahan dalam perubahan APBN 2016 yang total mencapai Rp1,3 triliun.
Kepala Divisi Lapas (Kadivpas) Kemenkum Jawa Tengah, Molyanto, Sabtu (30/07/2016), mengatakan bila ruang isolasi itu merupakan bangunan baru.
“Itu bangunan tahun 2015 dan memang belum diresmikan. Kebetulan ada eksekusi dan dipakai sementara untuk ruang isolasi,” kata Molyanto.
Molyanto mengungkapkan bila bangunan baru tersebut merupakan perluasan dari Lapas Batu. “Nanti akan menyambung dengan Lapas Batu,” ujarnya.
Molyanto membantah bila bangunan baru tersebut tergolong lapas Super Maximum Security (SMS). “Tidak (bukan SMS, RED), itu lapas biasa,” terangnya.
Saat ditanya berapa besarnya biaya untuk pembangunan bangunan baru tersebut, Molyanto menjawab, “Saya tidak hapal.”