Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Munir Minta KIP Panggil SBY

"Kalau KIP ini mau serius, harusnya SBY dipanggil juga.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Istri Munir Minta KIP Panggil SBY
Warta Kota/Henry Lopulalan
Istri Munir yang juga Ketua Omah Munir Suciwati ketika memberikan keterangan pers peringatan 11 tahun meninggalnya Munir di kantor Kontras,Jalan Prambanan, Menteng Jakarta Pusat, Minggu (6/9/2015). Mereka menyatakan sikap Presiden Jokowi tidak boleh melindungi pelaku pembunuhan Munir dan harus menuntaskan kasusnya untuk mewujudkan rasa keadilan dan aman dalam masyarakat. (Wartawan/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTASuciwati istri almarhum aktivis Munir Said Thalib, meminta Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk memanggil Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, dalam persidangan Sengketa Informasi Publik antara Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) dan Kementerian Sekretariat Negara.

Hari Selasa (2/8/2016) kemarin, KIP kembali menggelar sidang sengketa informasi dengan agenda keterangan saksi.

Anggota TPF yang dihadirkan sebagai saksi, menyatakan pihaknya sudah memberikan laporan investigasi kepada Susilo Bambang Yudhoyono yang saat itu menjabat sebagai Presiden periode 2004-2009.

"Kalau KIP ini mau serius, harusnya SBY dipanggil juga. Dia (KIP) kan punya kewenangan memanggil juga kalau memang ingin clear. Jelas SBY dipanggil," kata Suciwati di Kantor KIP, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat.

Menurutnya, dengan penjelasan Ketua Umum Partai Demokrat itu diharapkan bisa mengungkap apa alasan kasus kematian suaminya yang ditelusuri TPF tidak diungkap ke masyarakat.

"Untuk keterbukaan informasi dan dia butuh kejelasan, ya SBY harus dipanggil," kata Suciwati.

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang yang dipimpin majelis komisioner Evy Trisulo Dianasari, dengan dua anggota Thannu Setyawan dan Dyah Aryani, pihak pemohon Yati Andriani mempertanyakan kepada mantan anggota TPF Hendardi, soal siapakah yang seharusnya menyampaikan kepada publik terkait hasil investigasi TPF, apakah pemerintah atau dilakukan langsung TPF.

BERITA REKOMENDASI

Hendardi menjawab bahwa TPF hanya bertugas menyelidik atau menginvestigasi fakta-fakta yang belum terungkap soal kematian Munir, dan hasil laporan diberikan kepada pemerintah dalam hal ini Presiden Republik Indonesia.

Hal ini, kata Hendardi sesuai peraturan yang ada dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 111 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Munir.

"Saya sampaikan bahwa di dalam Keppres memang tertuang bahwa hasil dari penyelidikan atau investigasi TPF ini harus diumumkan kepada publik, akan diumumkan kepada publik," kata Hendardi.

Hendardi yang saat ini memimpin Setara Institut menegaskan sesuai aturan dalam Pasal 9 Keppres tersebut, hasil laporan akhir TPF yang sudah diserahkan ke Presiden menjadi tanggung jawab bagi pemerintah untuk mengumumkan hasilnya kepada publik.

Laporan akhir itu sendiri, menurut Hendardi telah diserahkan TPF kepada presiden pada 24 Juni 2005 langsung kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara.


"(Hasil TPF) menjadi pertanggungjawaban pemerintah untuk mengumumkan laporan itu," katanya.

Dirinya pun menyayangkan pihak pemerintah sampai saat ini belum menyampaikan ke publik laporan akhir terkait fakta-fakta kasus pembunuhan Munir yang ditemukan TPF.

Pasalnya, usai melaporkan kepada Presiden SBY, TPF saat itu hanya berhak mengumumkan kepada publik bila TPF sudah selesai bekerja.

"Walaupun setelah itu kami sendiri sudah tidak menjadi tim pencari fakta lagi, tapi kami pribadi termasuk anggota masyarakat yang lain, termasuk media sekalipun banyak yang mendesakkan agar hasil TPF ini kemuduan diumumkan ke publik sesuai apa yang tercantum di dalam Keppres," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas