Kapuspen TNI Benarkan Haris Azhar Dilaporkan ke Bareskrim
Hal itu terkait testimoni Freddy Budiman yang merupakan gembong Narkoba, dengan membuat laporan kepada Bareskrim Polri.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mabes TNI mengambil langkah-langkah hukum dalam menanggapi pernyataan Haris Azhar selaku Koordinator Kontras.
Hal itu terkait testimoni Freddy Budiman yang merupakan gembong Narkoba, dengan membuat laporan kepada Bareskrim Polri.
"Laporan tersebut telah dilayangkan sejak testimoni tersebut ramai beredar di masyarakat melalui media sosial,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Tatang Sulaiman, dalam keterangan yang diterima, Rabu (3/8/2016).
Menurutnya, dengan melayangkan surat tersebut, TNI berharap mendapat kepastian hukum dimana pihak Kepolisian nantinya akan bersama-sama dengan Kontras melakukan penyidikan dan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti.
Mayjen TNI Tatang Sulaiman menuturkan tujuan dari pelaporan TNI kepada Bareskrim Polri ini secara eksternal bahwa TNI ingin memberikan pembelajaran hukum kepada masyarakat agar paham hukum.
"Pengaduan seperti ini harus sesuai prosedur dan saluran yang digunakan, yaitu dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan bukan melalui media sosial," katanya.
Terkait keterlibatan Perwira Tinggi TNI berpangkat bintang dua yang membekingi bandar narkoba, Tatang Sulaiman mengatakan hal ini (testimoni) sebagai masukan yang positif bagi TNI untuk melakukan proses penyelidikan oleh perangkat hukum TNI seperti Puspom TNI, Babinkum TNI dan tentunya Intelijen TNI.
Lebih lanjut Kapuspen TNI menyampaikan konsekuensi dari laporan tersebut ada dua.
Pertama, jika benar Haris Azhar dapat mengumpulkan bukti secara jelas, terang dan memperkuat keterlibatan Perwira Tinggi bintang dua yang membekingi bandar narkoba, maka hal tersebut merupakan entry point bagi TNI untuk masuk melakukan proses hukum terhadap Perwira Tinggi yang bersangkutan.
Konsekuensi kedua, yaitu apabila sebaliknya tidak dapat menunjukan bukti-bukti tersebut berarti ini hanya isu atau rumor saja, maka hal ini merupakan fitnah dan pencemaran nama baik TNI.
"TNI tidak pandang bulu dalam menegakan hukum karena kita negara hukum, maka hukum akan berlaku bagi seluruh prajurit TNI baik dari pangkat Prada sampai Jenderal,"kata Kapuspen TNI.
Dalam kesempatan tersebut, Kapuspen TNI juga menyampaikan bahwa Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo pernah menegaskan Prajurit TNI siap 24 jam memberikan pasukan terbaik untuk memberantas narkoba.
Hal ini sesuai arahan Presiden Jokowi bahwa Indonesia Darurat Narkoba dan Perang terhadap Narkoba.
Mayen Tatang juga berharap, testimoni Freddy Budiman tersebut jangan sampai merusak kepercayaan publik terhadap institusi TNI, karena beberapa lembaga survey menempatkan TNI diposisi teratas dalam hal kepercayaan publik.
"Jangan sampai TNI sudah bersusah payah membangun opini positif dan kepercayaan publik tersebut dirusak oleh isu atau rumor seperti testimoni, maka ini harus dipertanggung jawabkan," katanya.
Tolong dipahami pengaduan TNI ini, jangan dilihat hanya sebagai upaya menyeret atau mempidanakan semata, tetapi yang terpenting adalah mendorong adanya upaya pembuktian dan kebenaran.
Mengakhiri pernyataannya, Kapuspen TNI menyampaikan bahwasanya yang terpenting dari testimoni ini adalah sebagai pembelajaran bagi masyarakat dan kita semua, agar testimoni semacam ini tidak menjadi gejala baru.
"Testimoni selalu muncul apabila orangnya sudah meninggal, karena yang susah nantinya pihak hukum dalam hal ini Kepolisian untuk melakukan pembuktian," kata Tatang.