Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komite Etik KPK Putuskan Saut Situmorang Lakukan Pelanggaran Sedang

Keputusan tersebut dihasilkan melalui beberapa kali persidangan Komite Etik.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Komite Etik KPK Putuskan Saut Situmorang Lakukan Pelanggaran Sedang
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Komite Etik KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi menjatuhkan pelanggaran sedang kepada Wakil Ketua Saut Situmorang.

Saut terbukti melanggar kode etik pimpinan KPK saat menjadi pembicara pada acara 'Benang Merah' di Stasiun TVone beberapa waktu lalu.

"Menyatakan terperiksa Saut Situmorang secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pelangaran sedang," kata Ketua Komisi Etik Ahmad Syafii Maarif, saat membacakan putusannya di auditorium KPK, Jakarta, Rabu (3/8/2016).

Adapun pelanggaran yang dilanggar Saut adalah peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 tahun 2013 tanggal 30 September 2013.

"Oleh karena itu menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis yaitu terperiksa harus memperbaiki sikap tindakan dan perilaku," ujar pria yang akrab disapa Buya itu.

Dalam putusan tersebut, lanjut Buya, Saut harus menjaga seluruh sikap dalam kapasitas sebagai pimpinan KPK, tidak bersikap diskriminatif atau menimbulkan keberpihakan atau melakukan pelecehan terhadap siapapun kelompok dan lembaga berdasarkan SARA, dan bersikap lebih hati-hati dalam menjalin hubungan dengan kelompok yang dapat mengganggu kemandirian dan independensi KPK.

Saut juga diminta mematuhi peraturan komisi tentang pengambilan keputusan kolektif kolegial dan menarik garis tegas mengenai apa yang patut layak dan pantas dilakukan dengan apa yang tidak patut, pantas dilakukan.

Berita Rekomendasi

Keputusan tersebut dihasilkan melalui beberapa kali persidangan Komite Etik.

Komite Etik dari dua unsur pimpinan KPK yakni Agus Rahardjo dan Alexander Marwata sementara dari unsur luar KPK yakni Romo Frans Magnis Suseno, Imam Prasodjo, Natalia Subagjo, Eriyana Arja Pamekas dan Ahmad Syafii Maarif atau Buya.

Sekadar informasi, kasus tersebut bermula ketika Saut dianggap mengeluarkan pernyataan yang menyudutkan organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Dalam pernyataan yang dirilis HMI, Saut disebut mengeluarkan pernyataan 'Mereka orang-orang cerdas ketika mahasiswa, kalau di HMI minimal LK (Latihan Kepemimpinan, red) I, tapi ketika menjadi pejabat mereka korup dan sangat jahat.

Ucapan tersebut disampaikan Saut saat menjadi narasumber acara 'Benang Merah' di stasiun televisi TVone.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas