Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Dua Advokat

KPK memeriksa dua advokat terkait suap putusan perdata PT Kapuas Tunggal Persada sebagai tergugat melawan PT Mitra Maju Sukses di PN Jakarta Pusat.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Periksa Dua Advokat
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Santoso (mengenakan baju tahanan) keluar dari gedung KPK usai diperiksa, Jumat (1/7/2016). Santoso ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka terkait dugaan suap putusan kasus perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP) melawan PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) di PN Jakpus. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua advokat terkait suap putusan perdata PT Kapuas Tunggal Persada sebagai tergugat melawan PT Mitra Maju Sukses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kedua pengacara tersebut, Susi Marlinda Manurung dan Titik Yustica Siahaan, akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Raoul Adhitya Wiranatakusumah.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAW (Raoul Adhitya Wiranatakusumah)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Rabu (3/8/2016).

Pemanggilan kedua advokat tersebut lantaran keduanya diduga kuat mengetahui kasus tersebut.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan terhadap Panitera Jakarta Pusat Muhamad Santoso. Santoso kedapatan menerima 28 ribu dolar Singapura dari Ahmad Yani, staf kantor hukum Wiranatakusumah Legal & Consultant.

Selain Santoso, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Ahmad Yani dan Raoul Adhitya Wiranatakusumah. Raol adalah advokat di kantor hukum Wiranakusumah.

"Pemberinya adalah RAW (Raol) sebagai pengacara dan AW (Ahmad) yang stafnya disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," lanjut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan sebelumya.

Berita Rekomendasi

Kasus tersebut adalah terkait putusan perkara perdata PT Kapuas Tunggal Persada sebagai tergugat melawan PT Mitra Maju Sukses. Raol adalah kuasa hukum dari PT Kapuas. (eri komar sinaga)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas