KPK Periksa Dua Advokat
KPK memeriksa dua advokat terkait suap putusan perdata PT Kapuas Tunggal Persada sebagai tergugat melawan PT Mitra Maju Sukses di PN Jakarta Pusat.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua advokat terkait suap putusan perdata PT Kapuas Tunggal Persada sebagai tergugat melawan PT Mitra Maju Sukses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kedua pengacara tersebut, Susi Marlinda Manurung dan Titik Yustica Siahaan, akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Raoul Adhitya Wiranatakusumah.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAW (Raoul Adhitya Wiranatakusumah)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Rabu (3/8/2016).
Pemanggilan kedua advokat tersebut lantaran keduanya diduga kuat mengetahui kasus tersebut.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan terhadap Panitera Jakarta Pusat Muhamad Santoso. Santoso kedapatan menerima 28 ribu dolar Singapura dari Ahmad Yani, staf kantor hukum Wiranatakusumah Legal & Consultant.
Selain Santoso, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Ahmad Yani dan Raoul Adhitya Wiranatakusumah. Raol adalah advokat di kantor hukum Wiranakusumah.
"Pemberinya adalah RAW (Raol) sebagai pengacara dan AW (Ahmad) yang stafnya disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," lanjut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan sebelumya.
Kasus tersebut adalah terkait putusan perkara perdata PT Kapuas Tunggal Persada sebagai tergugat melawan PT Mitra Maju Sukses. Raol adalah kuasa hukum dari PT Kapuas. (eri komar sinaga)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.