Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mabes Polri Bantah Jadikan Koordinator Harris Azhar Tersangka

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar membenarkan memang Harris Azhar telah dilaporkan ke Bareskrim pada Selasa (2/8/2016) sore kemarin.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Mabes Polri Bantah Jadikan Koordinator Harris Azhar Tersangka
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri angkat bicara soal adanya pemberitaan di media online yang menyatakan Koordinator KontraS, Harris Azhar telah berstatus tersangka di Bareskrim.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar membenarkan memang Harris Azhar telah dilaporkan ke Bareskrim pada Selasa (2/8/2016) sore kemarin.

"Kepolisian, TNI dan BNN yang diwakili oleh bidang hukumnya masing-masing telah membuat laporan polisi berkaitan dugaan pencemaran nama baik melalui ITE dengan melakukan penyebarluasan informasi elektronik sebagaimana‎ diatur dalam UU No 11 tahun 2008 Pasal 27 ayat 3," tutur Boy, Rabu (3/8/2016) di Mabes Polri.

Boy menuturkan dalam laporan itu, masing-masing bidang hukum juga menyertakan bukti untuk melengkapi laporan, bukti tersebut yakni berupa print out vital "nyanyian" Freddy Budiman yang tersebar luas di media sosial.

Masih menurut Boy, laporan dari tiga institusi itu dibuat terpisah, laporan dengan nomor LP 766 dibuat oleh Bidang Hukum BNN , nomor LP 765 ‎dibuat oleh Bidang Hukum TNI dan nomor LP 767 dibuat oleh Bidang Hukum Polri.

"‎Jadi ada tiga LP, dalam laporan itu memang diposisikan Pak Harris sebagai terlapor belum ada penetapan tersangka. Pak Harris di laporan itu tertulis sebagai terlapor," ungkap Boy.

Berita Rekomendasi

Boy menambahkan siapa yang nanti jadi tersangka berkaitan penyebarluasan informasi yang tidak berdasarkan fakta belum ditetapkan karena laporan baru dibuat kemarin.

Selain itu, penyidik juga harus melalui proses penyelidikan, pengumpulan bukti, penyidikan hingga gelar perkara setelah itu baru penentuan tersangka.

Untuk diketahui, laporan ini merupakan buntut dari "nyanyian" gembong narkoba yang telah dieksekusi mati oleh kejagung, Freddy Budiman.

Dimana pada 2014 lalu, Harris bertemu Freddy di Nusakambangan dan pada Harris, Freddy curhat soal Freddy yang membayar uang setoran pada oknum BNN dan petinggi Polri hingga miliaran agar bisnis narkobanya aman.

Selain itu, Freddy juga bercerita bagaimana dirinya leluasa tanpa hambatan membawa narkoba dari Sumatera-Jakarta dengan didamping oleh petinggi TNI, bintang dua.


Sayangnya, curhatan itu baru diungkap Harris dua tahun setelah kejadian. Dan setelah Freddy dieksekusi mati di Nusakambangan. Dan Harris pun tidak melakukan konfirmasi ke institusi Polri, BNN hingga TNI yang disebut dalam "nyanyian" Freddy Budiman.

Caption : Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar menunjukkan laporan polisi dari Bidang Hukum Polri, TNI dan BNN yang mempolisiakan Harris ke Bareskrim

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas