Sangkaan Makar dan Penistaan Agama Terhadap Musadeq Cs Dianggap Tak Tepat
"Tuduhan penistaan agama ini muncul karena adanya (Ahmad) Musaddeq yang sebelumnya sempat berkasus,"
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnommo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menahan tiga orang terkait kasus organsasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), yakni Ahmad Musaddeq, dan dua pimpinan organisasi Gafatar, Abdul Muis Tumanurung dan Andri Cahaya.
Ketiganya dituduh melakukan penistaan agama dan makar.
Kuasa hukum para tersangka, Bahrain, mengatakan sangkaan Polisi itu tidak tepat, justru anggota Gafatar adalah korban.
Karena organisasi mereka berbadan hukum jelas dan mereka telah menjadi korban dari pengusiran dari Mempawah, Kalimantan Barat, pada Januari lalu.
"Teman-teman Gafatar ini adalah korban ketidakadilan,"ujar Bahrain dalam konfrensi pers di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016).
Di Mempawah para anggota Gafatar melakukan cocok tanam.
Hal itu menurut Bahrain sinkron dengan program pemerintah untuk mengejar Indonesia berdaulat secara pangan.
Namun, warga justru mengusir mereka dari tanah yang mereka miliki secara sah dan negara tidak membantu mereka mempertahankan hak mereka.
Suriyadi W Eddyono, peneliti Institute For Criminal Justice Reform (ICJR), dalam kesempattan yang sama menambahkan bahwa tidak ditemukan bukti bahwa anggota Gafatar memiliki senjata dan melakukan hal-hal tertentu untuk memerdekakan wilayahnya dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Terminologi makar di Indonesia juga belum jelas," katanya.
Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Usman Hamid menambahkan bahwa sama sekali anggota Gafatar itu tidak melakukan ritual agama, sehingga tidak layak dituduh melakukan penistaan agama.
Menurutnya mereka adalah anggota dari sebuah organisasi berbadan hukum yang melakukan kegiatan-kegiatan legal.
"Tuduhan penistaan agama ini muncul karena adanya (Ahmad) Musaddeq yang sebelumnya sempat berkasus," jelasnya.
Ahmad Musaddeq pernah dipenjara pada 2006 lalu, karena mempelopori aliran Al-Qiyadah al-Islamiyah, yakni aliran yang mempersatukan ajaran-ajaran dari Al Quran, Injil, dan kitab-kitab Yahudi.
Ia dipidana karena melakukan penodaan agama.
Yudhistira, mantan anggota Gafatar mengatakan bahwa Musaddeq sama sekali tidak berada dalam kepengurusan Gafatar.
Namun, pernah satu kali Musaddeq berceramah di hadapan anggota Gafatar, terkait kerohaniaan.
"Tapi dia sama sekali tidak berbicara soal ritual agama, soal penafsiran agama," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.