Uang 40 Ribu Dolar Untuk Pergi ke Singapura Disita, Putu Sudiartana Belum Berencana Gugat KPK
Uang 40 ribu Dolar Singapura yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari rumahnya adalah uang halal.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Anggota Komisi III DPR RI I Putu Sudiartana yang kini menjadi tersangka suap bersikukuh uang 40 ribu Dolar Singapura yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari rumahnya adalah uang halal.
Putu, melalui kuasa hukumnya, Muhammad Burhanuddin, mengatakan uang tersebut akan digunakan untuk bepergian ke luar negeri.
"Uang 40 ribu bukan hasil tindak pidana. Tujuannya liburan, mau jalan-jalan ke Singapura," kata Burhanuddin di KPK, Jakarta, Rabu (3/8/2016).
Menurut Buhanuddin, pihaknya akan membuktikan mengenai peruntukan uang tersebut di pengadilan.
Kata dia, kliennya memang sudah mempersiapkan perjalanan tersebut bersama keluarganya.
"Ada nanti kita buktikan di pengadilan. Kami punya ticketingnya, booking hotelnya, semua. Sudah dipesan," beber Burhanuddin.
Burhanuddin membantah jika uang tersebut dibawa Ipin Mamonto dari pengusaha Suhemi.
Ipin adalah staf fraksi Partai Demokrat yang juga staf EE Mangindaan.
Ipin sempat ditangkap Tim Satgas KPK karena berada di rumah Putu saat terjadi operasi tangkap tangan.
Burhanuddin pun menantang penyidik untuk membuktikan asal muasal uang tersebut.
"Kalau Ipin yang ngasih kenapa Ipin nggak ditangkap? Dibuktikan saja," kata dia.
Burhanuddin kembali menyangkal tuduhan menerima Rp 500 juta kepada kliennya.
Menurut dia, kliennya sama sekali tidak pernah memerintahkan kepada para stafnya untuk menerima uang dari pihak lain.
Termasuk uang Rp 300 juta yang diterima rekening Ni Luh Sugiani.
Ni Luh adalah pengurus di LSM antikorupsi Jarrak Bali yang dibentuk Putu.
"Apakah ini langsung perintah atau inisiatif, saya belum tahu. Sekarang yang teman-teman KPK mau buktikan adalah ada enggak perintah langsung dari Pak Putu transfer ke sini transfer ke sini," kata Burhanuddin.
Walau membantah terlibat tindak pidana korupsi, Putu Sudiartana belum berencana untuk mengajukan gugatan praperadilan.
"Kami selaku kuasa hukum ada menyarankan langkah-langkah hukum salah satunya memang praperadilan. Tapi kembali lagi ke Pak Putu apakah mau mengambil langkah itu," ucap Burhanuddin.
Sebelumnya, KPK menangkap Putu, Noviyanti, Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat Suprapto, pengusaha Yogan Askan, dan Suhemi dalam operasi tangkap tangan di berbagai tempat, awal Juli ini.
Putu menerima tiga kali transfer sejumlah Rp 500 juta. Transfer tersebut dalam jumlah Rp 150 juta, Rp 300 juta dan Rp 50 juta.
Saat menangkap Putu di rumah dinas di Ulujami, Jakarta, KPK juga menyita uang 40 ribu Dolar Singapura.
Uang tersebut diduga sebagai janji terkait pengurusan anggaran di DPR untuk alokasi pembangunan 12 ruas jalan Provinsi Sumatera Barat pada APBN-P tahun 2016.
KPK menetapkan Sudiarta, Noviyanti, Suhemi, Suprapto dan Yogan sebagai tersangka.