YLBHI Sebut Kurang Ajar Jika Haris Azhar Dipidana
Bahrain pun mencontohkan proses pemidanaan Abu Bakar Baasyir.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis YLBHI, Bahrain, mendukung sikap Koordinator KontraS Haris Azhar yang membeberkan pengakuan terpidana mati Freddy Budiman ke publik.
Walau kini Haris dilaporkan ke kepolisian, Bahrain mengatakan pemidaaan terhadap Haris adalah hal yang kurang ajar.
"Pemanggilan wajar. Kalau sekedar memanggil, mengkoreksi tapi ujung-ujungnya melakukan pemidanaan itu kurang ajar," kata Bahrain di YLBHI, Jakarta, Rabu (3/8/2016).
Menurut Bahrain, pengusutan keterlibatan oknum Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri dan TNI tetap bisa dilakukan walau Freddy telah meninggal dunia usai dieksekusi.
Bahrain menilai keterangan yang disampaikan Haris mengenai pengakuan Freddy tidak serta merta hanya dianggap sebagai informasi tidak bernilai.
Bahrain pun mencontohkan proses pemidanaan Abu Bakar Baasyir.
Baasyir saat diperiksa yang tercatat di Berita Acara Pemeriksaan, dia sama sekali tidak pernah mengaku apa yang dituduhkan terhadap dirinya.
"Tapi mengapa dia bisa dipidana? karena ada petunjuk, ada saksi, ada ahli, ada keterangan tertulis. Bisa kok dipidana. Artinya meninggal pun Freddy Budiman tidak ada alasan itu ditutup," ungkap Bahrain.
Lagi pula, lanjut Bahrain, kepolisian sebenarnya masih bisa menelusuri kebenaran informasi yang disampaikan kembali oleh Haris kepada adik Freddy yang juga ditahan di Lapas Nusakambangan.
Sekadar informasi, Haris kini dilaporkan di kepolisian. Pihak pelapora adalah Polri, BNN dan TNI.