Luhut Bahas Ulang Keputusan Penghentian Reklamasi Pulau G
Luhut mengaku belum bisa mengambil sikap atas keputusan Komite Bersama Reklamasi Teluk Jakarta soal penghentian permanen reklamasi pulau G.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNEWS.COM, JAKARRTA - Menteri Kordinator (Menko) Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan mengaku belum bisa mengambil sikap atas keputusan Komite Bersama Reklamasi Teluk Jakarta soal penghentian permanen reklamasi pulau G.
Padahal komite yang memutuskan penghentian permanen reklamasi pulau G itu, dibentuk Kementerian kordinator Bidang Kemaritiman di era kepemimpinan Rizal Ramli.
"Kita masih pelajari itu, mungkin dalam minggu ke depan baru saya bisa berikan,"ujar Luhut usai menemui Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, di kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2016).
Mantan Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) itu mengaku masih harus mendengar penjelasan dari sejumlah ahli sebelum mengambil sikap soal putusan penghentian permanen reklamasi pulau G itu.
"Jadi kita harus dengarkan dulu apa studinya, kemudian aspek legalnya, dari situ kita baru bisa melihat lebih tajam, kira-kira langkah apa yang kita ambil,"jelasnya.
Soal apakah setelah ia menggantikan Rizal Ramli keputusan tersebut kembali dievaluasi, Luhut enggan menjawab.
Namun, ia mengakui dirinya masih harus mendengarkan pemaparan dari sejumlah ahli mengennai duduk perkara penghentian reklamasi.