Dugaan Suap Sengketa Golkar, Ini Kata Ketua Majelis Hakim
Sareh adalah orang yang menyerahkan uang tersebut ke Rohadi.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Lilik Mulyadi, mengaku tidak tahu menahu terkait dugaan adanya permainan uang dalam sengketa kepengurusan DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie melawan kubu Agung Laksono.
Walau menjabat sebagai ketua majelis hakim, Lilik mengatakan dirinya sudah tidak lagi bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sejak 3 Juni 2015 atau sebelum putusan tersebut dibacakan.
"Wah nggak tahu saya. Pokoknya masalah Partai Golkar nggak ada yang menghadap saya. Saya tidak mau mendengar siapa-siapa," kata Lilik di KPK, Jakarta, Jumat (5/8/2016).
Lilik juga mengaku tidak mengenal bekas Ketua PN Jakarta Utara Sareh Wiyono.
Sareh telah diperiksa KPK terkait uang Rp 700 juta yang disita KPK saat menangkap Panitera PN Jakarta Utara Rohadi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, diduga uang Rp 700 juta itu adalah bagian commitment fee Rp 2,3 miliar untuk gugatan Golkar.
Sareh adalah orang yang menyerahkan uang tersebut ke Rohadi.
Terkait keterangan tersebut, Lilik kembali mengaku tidak tahu.
Dia hanya menjawab hubungannya dengan Rohadi hanya hubungan kerja atasan bawahan.
Sementara Sareh, kata dia hanya dikenalinya melalui foto di PN Jakarta Utara.
"Saya nggak kenal. Saya cuma tahu fotonya aja di situ," kata Lilik.
Lilik yang kini bertugas di Pengadilan Tinggi Medan, Sumatera Utara, mengaku siap akan membeberkan semuanya apabila keterangannya dibutuhkan KPK.
"Tapi kalau saya diperiksa, saya beri tahu kok," tukas dia.
Kasus tersebut bermula ketika KPK menangkap Rohadi Mei lalu.
Dia tertangkap tangan menerima uang Rp 250 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman.
Bertha adalah pengacara Saipul Jamil terkait kasus percabulan di bawah umur dan hubungan sejenis.
KPK kemudian menangkap Kasman Sangaji juga pengacara Saipul Jamil, dan kakak Saipul Jamil yaitu Samsul Hidayatullah. Semuanya langsung ditetapkan sebagai tersangka.