Kemendagri Adakan Sosialisasi tentang Perangkat Daerah
PP ini berfungsi untuk mengatur sejumlah urusan dalam kebijakan penataan perangkat daerah.
Penulis: Yurike Budiman
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menuturkan adanya PP ini berfungsi untuk mengatur sejumlah urusan dalam kebijakan penataan perangkat daerah.
"Kebijakan yang debirokratisasi membuat organisasi daerah tepat fungsi dan ukuran, sesuai dengan lingkup penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi wewenang daerah," kata Tjahjo dalam sambutannya, Jumat (5/8/2016).
Selain itu, kebijakan ini juga dapat meningkatkan belanja publik pada APBD.
"Misalnya dengan penataan kembali Organisasi Perangkat Daerah, akan mengurangi jumlah jabatan struktural, tanpa mengurangi jumlah pegawai," lanjutnya.
Soal peningkatan kualitas pelayanan publik, ia juga berharap adanya peningkatan investasi swasta di daerah.
"Terkait dengan Pelayanan Publik, termasuk juga Pelayanan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), Kartu Keluarga, ini perlu didukung dengan peningkatan kualitas pelayanan perizinan investasi yang lebih cepat, tepat, dan mencegah terjadinya ekonomi biaya tinggi," pungkasnya.
Dalam kebijakan ini, Tjahjo juga menyampaikan PP tersebut mengatur soal pengisian pejabat pada organisasi perangkat daerah. Lalu, penyerahan personil, prasarana, pembiyaan dan dokumen (P3D).
Menurutnya, pengalihan penyelenggaraan urusan pemerintahan tertentu (seperti Pendidikan Menengah) di kabupaten/kota ke provinsi harus ditindaklanjuti dengan Penyerahan P3D dari pemerintahan daerah dari kabupaten/kota ke provinsi.
"Kebijakan lainnya dalam PP ini adalah masalah pilkada serentak 2017. Seperti, percepatan penyelesaian NPHD dan pencairan anggaran Pilkada untuk KPUD, Bawaslu/Panwaslu, dan Polri setempat," kata Tjahjo.
"Saya harap Pemda dapat menetapkan kebijakan dan program inovatif sesuai dengan diskresi kewenangan kepala daerah," tukasnya.
Sementara itu, dalam hal mengatur fasilitas dan evaluasi Perda dan peraturan kepala daerah (Perkada), rancangannya perlu difasilitasi dan dikonsultasikan dengan Kemendagri untuk mencegah kekeliruan pengaturan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.