Pemuda Muhammadiyah: Ada Indikasi Haris Azhar Dikriminalisasi di Curhatan Freddy Budiman
"Dalam konteks Haris, terang benderang ada kriminalisasi."
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Miko Ginting, berharap laporan TNI, Polri, dan BNN terkait testimoni Koordinator Kontras Haris Azhar yang mengungkap pernyataan Freddy Budiman tidak menjadi upaya kriminalisasi.
Menurut Miko, yang terpenting saat ini adalah pengungkapan keterangan Haris.
Agar fakta-fakta dapat terungkap jelas maka perlu dibentuk tim independen yang melibatkan pihak internal pemerintah dan eksternal.
Pembentukan tim independen juga menjadi kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam memilih orang-orang yang terlibat.
"Kewenangan Presiden, tapi pada prinsipnya, tim independen yang juga melibatkan kami sebagai kelompok masyarakat sipil. Kami juga bersedia untuk dilibatkan dalam konteks investigasi independen," ujar Miko di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2016).
Dengan melibatkan perwakilan elemen masyarakat sipil, maka hasil penyelidikan juga akan terlihat tidak memihak.
"Harus lebih netral karena diduga melibatkan banyak orang di dalam institusi itu, sehingga harusnya memang independen," kata dia.
Hal senada diungkapkan oleh Ketua Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak. Menurut dia, tim independen dapat membongkar semua fakta terkait bisnin narkotika di Indonesia.
Pembentukan tim independen ini juga sebagai bentuk usaha masyarakat menagih komitmen Presiden Jokowi yang pernah menyatakan perang terhadap narkoba.
Selain itu, koalisi juga meminta kepada Presiden untuk menginstruksikan kepada Polri, TNI, dan Badan Narkotika Nasional untuk menghentikan upaya kriminalisasi terhadap Haris.
"Kalau Pak Jokowi bisa kumpulkan semua Polda dan minta tidak lakukan kriminalisasi kepada kepala daerah, kok kepada aktivis tidak. Dalam konteks Haris, terang benderang ada kriminalisasi," tutur Dahnil.
Menurut Dahnil, informasi yang disampaikan oleh Haris merupakan momen positif untuk memulai pemberantasan narkoba.
Penulis: Fachri Fachrudin
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.