Ini Tanggapan BNN dan Polri Jika Haris Azhar Meminta Maaf
Slamet mengakui sebagai manusia memang memiliki kelebihan dan kekurangan.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga institusi penegak hukum yakni TNI, Polri dan Badan Narkotika Nasional melaporkan Koordinator KontraS Haris Azhar ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.
Laporan tersebut terkait pesan berantai yang dibuat Haris mengenai pengakuan terpidana mati narkoba Freddy Budiman terkait dugaan keterlibatan pejabat tinggi ketiga lembaga tersebut.
Laporan tersebut terkait dugaan penemaran nama baik.
BNN sendiri belum menentukan sikap apakah tetap melanjutkan proses hukum jika Haris Azhar meminta maaf.
"Belum tahu kita ya kalau misalnya minta maaf," ujar Kepala Bagian Humas BNN Komisaris Besar Slamet Pribadi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (6/8/2016).
BNN, kata Slamet, akan memutuskan sikap yang diambil jika memang Haris Azhar telah meminta maaf.
Slamet mengakui sebagai manusia memang memiliki kelebihan dan kekurangan.
"Barangkali sedang lalai bisa juga, ya kita tunggu dulu. Kita enggak bisa berandai-andai. Memang ada rencana mau minta maaf?" kata dia.
Slamet kembali menyayangkan sikap Haris yang menyebarkan tulisan tersebut ke publik.
Apalagi, kata dia, cerita tersebut disimpan Haris selama dua tahun dan diungkap ketika Freddy telah dieksekusi regu tembak.
"Ya kita tunggu saja bagaimana perkembangannya," tukas Slamet.
Senada dengan BNN, Polri juga mengaku belum bisa berkomentar banyak.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan pihaknya akan mengkaji kembali jika Haris sudah meminta maaf.
"Itu bagian dari analisa nanti, kajian kita," kata Martinus pada kesempatan yang sama.
Martinus melanjutkan laporan terhadap Haris Azhar masih dalam tahap penyelidikan dan Bareskrim masih mengumpulkan informasi maupun fakta-fakta.
"Kemudian kita akan mencari saksi-saksi, ahli-ahli yang kemudian keterangan-keterangan ini menguatkan untuk konstruksi suatu hukum sebagaimana pasal yang dituduhkan," tukas Martinus.