Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Korupsi Bupati Subang Segera Disidang

Selain berkas Ojang, KPK juga melimpahkan berkas penyidikan dua tersangka Jamkesmas lainnya

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kasus Korupsi Bupati Subang Segera Disidang
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Bupati Subang, Ojang Sohandi digiring petugas saat meninggalkan kantor KPK, Jakarta, Selasa (12/4/2016) ke mobil tahanan. Sehari sebelumnya, ia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim KPK karena memberi suap ratusan juta rupiah ke jaksa Kejati Jabar melalui perantara untuk pemulusan penanganan kasus korupsi dana BPJS Kabupaten Subang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Koruspi menyatakan tiga berkas penyidikan tersangka Bupati Subang (nonaktif) Ojang Sohandi telah selesai. Ketiga berkas penyidikan tersebut adalah dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan pihaknya telah melimpahkan berkas-berkas tersebut ke tahap penuntutan dan siap untuk disidangkan.

"Yang bersangkutan akan dipindahkan ke Lapas Kebon Waru Bandung karena kemungkinan berkasnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri di Bandung," kata Priharsa, Jakarta, Jumat (5/8/2016).

Selain berkas Ojang, KPK juga melimpahkan berkas penyidikan dua tersangka Jamkesmas lainnya, Jaksa di Kejati Jawa Barat Deviyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo, ke tahap penuntutan.

"Maksimal 14 hari ke depan perkara dilimpahkan ke pengadilan. Kedua tersangka rencananya akan dipindahkan ke Lapas Sukamiskin Bandung," kata Priharsa.

Sekadar informasi, dalam kasus suap pengamanan korupsi ini, KPK menetapkan Ojang Sohandi, Deviyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo, Lenih Marliani dan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Subang, Jajang Abdul Holik sebagai tersangka. Ojang melalui Lenih selaku istri Jajang memberikan sejumlah uang hingga Rp528 juta kepada jaksa Deviyanti.

Uang suap itu diberikan agar Ojang tak terjerat dalam perkara korupsi dana Jamkesmas serta tidak menuntut hukuman yang berat terhadap terdakwa Jajang. Ojang, Lenih, dan Jajang diduga sebagai pemberi suap. Sementara itu Devi dan Fahri diduga sebagai penerima suap.

Berita Rekomendasi

Selain itu, KPK juga menetapkan Ojang sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi setelah penyidik menemukan uang Rp385 juta di dalam mobilnya. Kasus kemudian bekembang dan menyeret Ojang sebagai tersangka pencucian uang.

KPK telah menyita sejumlah aset Ojang. Antara lain satu unit mobil Mazda CX-5 warna hitam, mobil Toyota Camry, dua unit Toyota Velfire, Jeep Wrangler D 50 KR, Rubicon nopol B 1100 SJW, motor jenis ATV bernopol D 30 OZ dan motor jenis trail, dua escavator, dan 30 ekor sapi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas