Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pelecehan Pancasila Bentuk Kegagalan Sosialisasi Empat Pilar Negara

Tri menduga adanya upaya mengasosiasikan Pancasila sebagai lambang negara

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pelecehan Pancasila Bentuk Kegagalan Sosialisasi Empat Pilar Negara
Rizal Bomantama
Tri Agung Kristanto, wakil redaktur pelaksana Harian Kompas ikut berkomentar soal vonis bebas kepada pembuat parodi Pancasila menjadi Pancagila. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil redaktur pelaksana Harian Kompas, Tri Agung Kristanto ikut berkomentar soal vonis bebas yang diberikan pada Sahat Syafii Gurning, pemuda asal Sibolga, Sumatera Utara yang mengubah Pancasila menjadi Pancagila.

Menurutnya upaya penjeratan Sahat dalam hukum pidana merupakan bentuk degradasi pemahaman bangsa ini terhadap lambang dan dasar negara.

"Sudah cukup jelas kalau dalam Undang-Undang No 24 Tahun 2009 yang bisa dijerat pidana hanya pelecehan kepada bendera, bahasa, lambang, serta lagu kebangsaan. Sementara kepada Pancasila tidak bisa karena dia dasar negara bukan lambang negara," ujarnya, Sabtu (6/8/2016).

Tri menduga adanya upaya mengasosiasikan Pancasila sebagai lambang negara karena dalam lambang garuda pancasila terdapat simbol-simbol yang menggambarkan pancasila.

Menurut Tri, Sahat hanya seorang aktivis yang hanya ingin menyuarakan kegundahannya tentang negara Indonesia yang sudah akut korupsi.

"Pancasila hanya alat untuk menyuarakan kegelisahannya. Sementara tujuan utamanya adalah menyindir pejabat negara yang suka korupsi. Kita harus cermat dalam menetapkan tujuan," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas