Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selain Kasus Golkar, Pejabat MA Terima Pesanan Atur Perkara dari Oknum Hakim

Andri juga memainkan perkara di MA atas permintaan sejumlah pihak

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Selain Kasus Golkar, Pejabat MA Terima Pesanan Atur Perkara dari Oknum Hakim
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna mendengarkan pembacaan tuntutan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/8/2016). Pada sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Andri dengan pidana penjara selama 13 tahun, denda Rp 500 juta serta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus dugaan suap penundaan salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) sebuah perkara di PN Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tuntutan penjara 13 tahun yang diberikan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), dianggap tepat diberikan kepada Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna yang bisa menjual beli perkara.

Tak hanya di pengadilan, Andri juga memainkan perkara di MA atas permintaan sejumlah pihak. Mulai dari oknum hakim hingga pejabat pengadilan.

Saat membacakan tuntutan terhadap Andri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/8/2016), Jaksa Penuntut Umum KPK Arif Suhermanto mengatakan, terdakwa pernah mengurus sebuah perkara atas permintaan hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Mataram bernama Andriani.

Selain itu juga ditemukan adanya percakapan antara Andri dengan Wakil Sekretaris Pengadilan Negeri Semarang Puji Sulaksono.

Puji meminta Andri mengurus sebuah perkara di tingkat kasasi agar dikembalikan seperti putusan di PN Semarang. Dalam percakapan itu, Andri juga menjanjikan naik jabatan bagi Puji.

Andri juga diketahui pernah mengurus sebuah perkara dari seseorang bernama Agus Sulistiono yang ada di Probolinggo, Jawa Timur.

Berita Rekomendasi

"Terdakwa mengaku terima uang Rp200 juta dari saudara Agus Sulistiono, tapi uangnya sudah dikembalikan," kata Jaksa Arif di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2016).

Seperti diketahui, Andri telah dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidier enam bulan kurungan oleh JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Dalam dakwaan pertama, Andri terbukti menerima suap sebesar Rp400 juta untuk menunda salinan putusan perkara yang melibatkan pengusaha Ichsan Suaidi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara dalam dakwaan kedua, Andri terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp500 juta dari seorang pengacara di Pekanbaru, Riau bernama Asep Ruhiat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas