14 Pilot Lion Air Mengadu ke LBH Jakarta
Apa yang dilakukan para pilot pada 10 Mei 2016 lalu adalah keputusan untuk menunda terbang demi keselamatan penerbanga
Penulis: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empatbelas pilot Lion Air yang dipecat manajemen terkait delay berjam-jam pada 10 Mei 2016 lalu, mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
"Apa yang dilakukan para pilot pada 10 Mei 2016 lalu adalah keputusan untuk menunda terbang demi keselamatan penerbangan karena terganggunya kondisi emosi dan psikis pilot akibat diabaikannya hak-hak pilot sebagai pekerja oleh manajemen perusahaan," ujar Ketua Serikat Pekerja - Asosiasi Pilot Lion Group (SP - APLG) Eki Adriansyah, dalam keterangan pers di kantor LBH Jakarta, Minggu (7/8/2016)
Menurut dia, tindakan ini sudah sesuai konvensi ICAO Annex 6 yang diadopsi Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Indonesia (CASR 121) dan sudah diadopsi Lion Air dalam Operasional Manual yang dibuat.
Eki menegaskan, sikap manajemen Lion Air tersebut menimbulkan tanda tanya besar.
Adanya tuduhan penghasutan pun juga dinilai salah alamat dan mengada-ada.
"SP APLG memandang tindakan manajemen Lion Air yang melaporkan SP APLG ke Polri adalah upaya kriminalisasi dan intimidasi kepada pilot. SP APLG percaya Polri akan bertindak obyektif dan professional, serta tidak memanipulasi hukum demi kepentingan segelintir orang," katanya.
Di tempat yang sama, salah satu pilot Mario Hasiholan yang sudah 10 tahun di maskapai itu menjelaskan, kalau mereka memaksakan terbang pada 10 Mei itu, maka bisa berakibat fatal untuk diri mereka dan penumpang.
"Misalnya Anda kalau naik taksi tapi sopirnya marah-marah apakah mau turun. Kalau di bawah masih bisa turun tapi kalau di atas nggak bisa turun," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Umum Lion Air, Edward Sirait mengatakan, pelaporan ke ranah hukum tersebut diperlukan pihaknya guna memberikan kepastian hukum untuk kepentingan bagi para investor dan mitra kerja Lion Air.
Edward juga mengatakan Lion Air tidak mengakui keberadaan SP APLG, sehingga jika ada nama tersebut maka hal itu merupakan pemalsuan dan penipuan.