Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Haris Azhar Dinilai Punya Keberanian Seperti Munir

Keberanian Koordinator KontraS Haris Azhar mengungkap kesaksian Freddy Budiman kepada publik dinilai setara dengan pendahulunya, Munir.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Haris Azhar Dinilai Punya Keberanian Seperti Munir
Tribunnews.com/ Rizal Bomantama
Para pengamat hukum, dari kiri ke kanan, Asfinawati (pengajar di STIH Jentera), Candra Hamzah (mantan Komisioner KPK), Todung Mulya Lubis (pengamat Hukum dan HAM), dan Ganjar Bondan Laksmana (pengamat hukum Universitas Indonesia) dalam diskusi mengenai pelaporan atas tuduhan pencemaran nama baik kepada Haris Azhar di STIH Jentera, Puri Imperium Office Plaza, Jalan Kuningan Madya, Jakarta Selatan, Senin (8/8/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keberanian Koordinator KontraS Haris Azhar mengungkap kesaksian Freddy Budiman kepada publik dinilai setara dengan pendahulunya, Munir.

Pengamat hukum dan Hak Asasi Manusia, Todung Mulya Lubis menyatakan bahwa Haris Azhar memiliki nyali untuk mengungkap fakta yang tidak semua orang berani untuk menyentuhnya.

"Saya rasa dia memiliki keberanian seperti pendahulunya yaitu almarhum Munir," kata Todung di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera, Jakarta Selatan, Senin (8/8/2016).

Lanjut dia, apa yang dilakukan Haris benar.

"Saya melihat dia sebagai seorang advokat melakukan hal tersebut untuk menciptakan ketertiban hukum sesuai dalam Undang-Undang Advokasi Pasal 3 poin b dan c," ujarnya kepada Tribunnews.com.

Terkait pelaporan yang dilakukan TNI, Polri, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) kepada Haris Azhar, mantan Komisioner KPK, Chandra Hamzah menyebut harusnya tindakan Haris Azhar tersebut mendapat apresiasi dari mereka yang melaporkan.

Berita Rekomendasi

Chandra melihat apa yang disampaikan Haris bisa menjadi petunjuk bagi aparat penegak hukum untuk memberantas peredaran obat-obat terlarang di Indonesia.

"Harusnya Haris dipanggil untuk digali sampai sejauh mana informasi yang dia miliki. Bukannya dilaporkan atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik," jelas Chandra.

Haris Azhar resmi dilaporkan BNN, TNI, dan Polri pada 3 Agustus 2016 lalu.

Haris dituduh melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas