Polri Sepakat Pembayaran Denda untuk Barang Selundupan
Polri sepakat dengan Dirjen Bea dan Cukai yang akan mengedepankan pembayaran denda jika ditemukan penyulundupan barang.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri sepakat dengan Dirjen Bea dan Cukai yang akan mengedepankan pembayaran denda jika ditemukan penyulundupan barang.
Meski begitu, upaya penegakan hukum juga akan diterapkan khususnya bagi para pelanggar yang sengaja melakukan penyelundupan melalui pelabuhan tikus atau pelabuhan yang tidak resmi.
"Khusus tindak pidana penyelundupan, itu kan wilayah kepabeanan, aparat kepolisian akan membantu pihak bea dan cukai. Tadi pak Dirjen sudah menyatakan berkaitan dengan penyelundupan itu solusinya kedepankan denda demi meningkatkan pemasukan negara," beber Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar, Senin (8/8/2016) di Mabes Polri.
Meski begitu, Boy menegaskan khusus bagi penyelundupan di beberapa pelabuhan tradisional atau pelabuhan tikus yang memang para penyelundup sengaja agar tidak membayar pajak kasus tersebut akan dilakukan juga langkah hukum.
"Mereka-mereka yang dengan sengaja memasukkan barang tidak melalui pelabuhan resmi dengan maksud menghindari pajak. Nah ini ada upaya langkah hukum," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.