Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Anggota DPR Ivan Haz Berharap Vonis Hakim Ringan

Ivan Haz didakwa sebagai pelaku tindak kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Eks Anggota DPR Ivan Haz Berharap Vonis Hakim Ringan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan anggota DPR RI, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz menjalani sidang dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/6/2016). Ivan Haz diduga melakukan pengangiayaan terhadap pembantunya dan dijerat dengan pasal 44 dan pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemberantasan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan diancam lebih dari lima tahun penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa Fanny Safriyansyah alias Ivan Haz, berharap putusan yang akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK.

Ivan Haz didakwa sebagai pelaku tindak kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.

Diketahui hari ini majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan kasus mantan anggota DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Putra Hamzah Haz ini sebelumnya dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran menganiaya pekerja rumah tangganya bernama Toipah.

Tuntutan jaksa ini hanya setengah dari hukuman maksimal berupa ancaman penjara selama lima tahun.

Kuasa hukum Ivan, Surung Napitupulu, berharap majelis hakim memberikan vonis ringan bagi kliennya.

Toipah, kata Surung telah mengirim surat yang menyatakan tidak akan menuntut dan memaafkan Ivan atas kekerasan yang dilakukan.

BERITA REKOMENDASI

"Mudah-mudahan hal itu membuat hakim lebih bijak memvonis klien kami," kata Surung saat dihubungi wartawan, Selasa (9/8/2016).

Diberitakan sebelumnya, Ivan Haz didakwa melanggar Pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Dakwaan terhadap Ivan didasari sejumlah pembuktian, salah satunya hasil visum T yakni adanya lecet di dalam bagian telinga, luka memar di pipi kiri dan kanan, lecet di jari kanan, lengan atas, dan punggung, serta robek di kepala.

"Luka tersebut akibat kekerasan dengan benda tumpul," kata jaksa Wahyu.

Jaksa juga menemukan ada sejumlah tindakan kekerasan fisik yang dilakukan Ivan terhadap T.

Kekerasan fisik itu dilakukan sejak T mulai bekerja dengan Ivan Haz pada bulan Mei hingga September 2015 silam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas