Golkar Tak Anggap Serius Dugaan Pengaturan Kasus Sengketa Kepengurusan
Sekjen Golkar Idrus Marham mengatakan Golkar telah melakukan rekonsiliasi.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Golkar tak menanggapi secara serius adanya dugaan pengaturan kasus sengketa kepengurusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Sekjen Golkar Idrus Marham mengatakan Golkar telah melakukan rekonsiliasi.
Dimana, Ketua Umum Golkar Setya Novanto berfokus pada kegiatan kepartaian seperti Pilkada. Idrus menegaskan bahwa saat ini tidak ada lagi kubu hasil Munas Jakarta ataupun Munas Bali.
"Masalah ini kita tenang-tenang aja semua, enggak ada yang menanggapi serius masalah ini. Kenapa? Karena semua proses hukum kemarin berjalan sesuai aturan dan betul-betul kita berdasarkan fakta-fakta yang ada," kata Idrus di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Selasa (9/8/2016).
Idrus mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Sedangkan mengenai temuan uang Rp700 juta di mobil tersangka Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi yang dituding terkait pengurusan sengketa Partai Golkar Juli 2015, Idrus pun mempertanyakannya.
"Ini kok ada uang di bagasi mobil disimpan lama kok sekarang baru diungkap seakan-akan ada. Ini kan luar biasa," tuturnya.
Sebelumnya, jual beli kasus ditangani Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna.
Dalam persidangan terdakwa yang dituntut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dengan pidana penjara 13 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan ini, juga pernah mengamankan perkara kasasi Nomor 490/K/TUN/2015.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Burhanudin menyebutkan, sejumlah pengaturan perkara ini diketahui dari percakapan melalui aplikasi pesan singkat whatsapp maupun Blackberry Messenger. Satu diantaranya percakapan antara Andri dengan seseorang bernama Taufik. Belakangan diketahui, Taufik adalah besan mantan Sekretaris MA Nurhadi.
"Taufik meminta pada terdakwa untuk memantau perkara di tingkat MA," kata jaksa KPK Muhammad Burhanuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2016).
Dari hasil penelusuran di website MA, perkara Nomor 490/K/TUN/2015 merupakan perkara sengketa kepengurusan Partai Golkar antara Aburizal Bakrie atau Ical versus Agung Laksono (AL), Zainuddin Amali, serta Menteri Hukum dan HAM. Amar putusan kasasi yang diajukan Ical itu dikabulkan majelis hakim kasasi yang diketuai Imam Soebechi dan beranggotakan Irfan Fachruddin dan Supandi.
Putusan itu diketuk pada 20 Oktober 2015.