Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Anggota DPR A Bakri dan Alamudin Dimyati Rois

KPK memeriksa anggota DPR dari fraksi Partai Amanat Nasional A Bakri HM, terkait suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR dari fraksi Partai Amanat Nasional A Bakri HM, terkait suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

Bakri akan dimintai keterangannya untuk tersangka Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustari‎.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AHM (Amran, red)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (9/8/2016).

Selain memeriksa Bakri, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Alamudin Dimyati Rois. Dia juga diperiksa untuk tersangka Amran.

Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN.

Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Sementara tersangka lainnya adalah Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustari, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

BERITA TERKAIT

Tersangka yang sudah menjalani persidangan adala Abdul Khoir. Dia didakwa bersama-sama memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah Anggota Komisi V.

Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp 21,38 miliar, 1,67 juta Dolar Singpura, dan 72,7 ribu dolar AS.

Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas