Sidang Vonis Eks Anggota DPR Ivan Haz Ditunda
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda pembacaan amar putusan terdakwa Fanny Syafriansyah.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda pembacaan amar putusan terdakwa Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz, Selasa (9/8/2016).
Hal itu lantaran majelis hakimbelum lengkap.
Ivan Haza adalah terdakwa kasus kekerasan yang dilakukan kepada pembantu Rumah Tangga (PRT) bernama Toipah.
"Karena salah satu anggota majelis hakim tidak hadir, maka sidang pembacaan putusan ditunda," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Priyana di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Hakim Yohanes menjelaskan, sidang akan digelar kembali pada hari Kamis 11 Agustus 2016 mendatang.
Sementara itu Ivan yang juga putra kandung mantan Wakil Presiden Hamzah Haz mengaku kecewa dengan penundaan ini. Dirinya ingin agar proses sidangnya segera selesai.
"Saya juga pengennya lebih cepat lebih baik karena ada kepastian hukum. Tapi ditunda ya sudah kami serahkan saja kepada majelis hakim," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Ivan Haz didakwa melanggar Pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Dakwaan terhadap Ivan didasari sejumlah pembuktian, salah satunya hasil visum T yakni adanya lecet di dalam bagian telinga, luka memar di pipi kiri dan kanan, lecet di jari kanan, lengan atas, dan punggung, serta robek di kepala.
"Luka tersebut akibat kekerasan dengan benda tumpul," kata jaksa Wahyu.
Jaksa juga menemukan ada sejumlah tindakan kekerasan fisik yang dilakukan Ivan terhadap Toipah
Dalam amar dakwaa, kekerasan fisik itu dilakukan sejak Toipah mulai bekerja dengan Ivan Haz pada bulan Mei hingga September 2015 silam.