Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK Tuntut Ariesman Widjaja 4 Tahun Penjara

Trinanda Prihantoro dituntut tiga tahun enam bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jaksa KPK Tuntut Ariesman Widjaja 4 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Ariesman Widjaja mengikuti persidangan kasus suap pembahasan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/7/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut mantan Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja pidana penjara empat tahun dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan.

Sementara personal asisten Ariesman, Trinanda Prihantoro dituntut tiga tahun enam bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa menilai, keduanya terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut melakukan penyuapan kepada anggota DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi.

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016).

Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Selain itu, perbuatan keduanya telah menciderai tatanan birokrasi pemerintahan dan penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari korupsi.

Ariesman juga dinilai sebagai aktor intelektual dalam kasus ini, sehingga pantas mendapat hukuman lebih berat. Sementara, Jaksa menilai perbuatan Trinanda relatif lebih kecil dibanding pelaku lain.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatan yang dilakukan, keduanya didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHP.

Dalam kasus ini, Ariesman dan Trinanda didakwa menyuap Sanusi terkait kasus dugaan suap pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) di Pantai Utara Jakarta.

Suap diberikan agar Sanusi mengakomodir pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman, selaku Presdir PT APL dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra, agar mempunyai legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G, kawasan Reklamasi Pantura Jakarta.

Selain itu, salah satu yang dipersoalkan yakni, terkait pasal mengenai tambahan kontribusi sebesar 15 persen bagi pemilik izin reklamasi. Diduga, pengembang merasa keberatan dengan pasal tersebut, kemudian menggunakan Sanusi agar bunyi pasal tersebut diubah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas