Ombudsman Temukan Fakta Pelayanan Terpadu Satu Pintu Belum Maksimal Mudahkan Masyarakat
Ombudsman Republik Indonesia menilai pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) masih butuh perbaikan.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia menilai pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) masih butuh perbaikan.
PTSP sebenarnya sudah berjalan baik.
Akan tetapi, Ombudsman menemukan PTSP di daerah belum berfungsi jika menyangkut kewenangan dari pusat.
"Ketika itu terkait dengan kewenangan di pusat, maka kantornya aja ada di PTSP, cuma bentuknya aja ada di situ," kata komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala, di KPK, Jakarta, Selasa (9/8/2016).
Masyarakat, kata Adrianus, tidak mendapatkan pelayanan di daerah.
Masyarakat yang ingin mengurus izin terpaksa harus berangkat ke Jakarta untuk mengurusnya.
Bekas anggota Kompolnas itu mengatakan akan jauh lebih baik apabila perangkat di derah diberikan otonomi untuk mengurus izin walau berhubungan dengan kewenangan pusat.
"Sekiranya ada kemungkinan dari instansi pusat itu untuk otonomi, memberikan pamor kepada satuan-satuan di bawah tersebut, tentu itu jauh lebih bagus," kata dia.
Sementara jika menyangkut kewenangan gubernur, Adrianus mengatakan PTSP berfungsi secara baik.
"Artinya bisa dikoordinasikan, juga memudahkan masyarakat," kata Adrianus.