Anak Mantan Wapres RI, Ivan Haz Akhirnya Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Sedangkan hal yang meringankan adalah Ivan Haz telah memberikan santunan kepada korban T sebesar Rp 150 juta
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Fanny Safriansyah alias Ivan Haz divonis selama 1 tahun 6 bulan atas perbuatannya melakukan penganiaan dan kekerasan fisik terhadap Pembantu Rumah Tangga (PRT) berinisial T.
"Menyatakan terdakwa Fanny Safriansyah alias Ivan Haz terbukti secara sah dan meyakinkan berusaha melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga secara berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Priyana, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, pada Kamis (11/8/2016).
Mantan Anggota DPR RI ini dibebaskan dari dakwaan primer karena tidak terbukti secara sah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan luka berat hilang panca indera.
Ivan dikenakan dakwaan subsidier yakni Pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Vonis tersebut lebih ringan 6 bulan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Adapun hal-hal yang memberatkan, kekerasan tersebut berpotensi menimbulkan trauma kepada korban," ungkapnya.
Sedangkan hal yang meringankan adalah Ivan Haz telah memberikan santunan kepada korban T sebesar Rp 150 juta dan masing Rp 50 juta kepada R dan E. Ivan Haz juga tidak memiliki catatan kriminal selama hidupnya dan juga berlaku sopan selama persidangan. (Rangga Baskoro)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.