Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Catatan Hakim Ringankan Hukuman Ivan Haz Hingga Divonis 1 Tahun 6 Bulan

"Atas hasil pemeriksaan medis, menurut majelis tidak sesuai dengan pasal 90 KUHP sehingga terdakwa dibebaskan dalam dakwaan primer,"

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Empat Catatan Hakim Ringankan Hukuman Ivan Haz Hingga Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Tribunnews.com/ Wahyu Aji
Fanny Safriansyah alias Ivan Haz di Pengadilan Negeri jakarta Pusat, Kamis (11/8/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, Kamis (11/8/2016).

Hakim menilai, Ivan Haz terbukti melakukan tindakan kekerasan kepada pembantu rumah tangga (PRT) Toipah (21).

Ivan Haz dinyatakan hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap pembantu rumah tangga secara berlanjut.

"Menghukum pidana satu tahun dan enam bulan, dikurangi masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Priyana di PN Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2016).

Hakim juga memerintahkan putra kandung mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu untuk tetap ditahanan hingga putusan inkrah.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang meminta Ivan dihukum dua tahun.

Berita Rekomendasi

Hal-hal yang meringankan adalah terdakwa telah memberikan santunan sebesar Rp 150 juta bagi korban.

Kemudian terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Lalu, terdakwa sebagai kepala keluarga memiliki istri dan anak yang masih kecil.

Serta statusnya sebagai anggota DPR telah dihentikan.

Sementara hal yang memberatkan bagi terdakwa adalah perbuatannya yang berpotensi menimbulkan trauma pada korban.

Dalam putusannya, majelis hakim membebaskan Ivan dari dakwaan primer yakni pasal 90 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan luka berat.

Dari hasil pemeriksaan, saksi korban Toipah dianggap tidak memenuhi kualifikasi luka berat yakni kehilangan salah satu panca indera maupun cacat berat.

"Atas hasil pemeriksaan medis, menurut majelis tidak sesuai dengan pasal 90 KUHP sehingga terdakwa dibebaskan dalam dakwaan primer," kata hakim Yohanes.

Hukuman yang dijatuhkan pada terdakwa didasarkan pada subsidier pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas