Hukuman Diperberat Jadi 10 Tahun, OC Kaligis akan AJukan PK
Otto Cornelis Kaligis (74) akan mengajukan upaya hukum luar biasa yakni peninjauan kembali terkait putusannya.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otto Cornelis Kaligis (74) akan mengajukan upaya hukum luar biasa yakni peninjauan kembali terkait putusannya.
Kasasi Kaligis baru saja ditolak Mahkamah Agung dan hukumannya diperberat menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
"Pasti kita akan PK. Papa akan berjuang," kata anak Kaligis, Velove Vexia di KPK, Jakarta, Kamis (11/8/2016).
Velove sebenarnya tidak terlalu paham mengenai persyaratan pengajuan PK yakni adanya bukti baru atau novum.
Velove mengatakan tetap mengajukan upaya hukum lantaran menilai vonis terhadap ayahnya itu tidak adil dibandingkan terdakwa lainnya pada kasus yang sama.
"Ini nggak adil. Hakim yang terlibat dalam masalah ini kan cuma tiga dan empat tahun. Aku merasa ada yang enggak pas gitu," kata dia.
Menurut Velove, ayahnya Kaligis sangat terkejut mengetahui kasasi yang dia ajukan ditolak dan hukumannya ditambah.
Pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kaligis divonis hukuman 5,5 tahun penjara.
Kemudian, di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Kaligis menjadi tujuh tahun penjara.
Kaligis adalah terdakwa suap kepada majelis hakim dan panitera PTUN Medan Sumatera Utara.
Kaligis dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti memberi suap kepada Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro sebesar 5.000 dolar Singapura dan 15.000 dolar AS, dua hakim PTUN Medan Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing 2.000 dolar AS dan Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan 2.000 dolar AS. (Eri Komar Sinaga)