Ivan Haz Mengaku Baik dan Mohon Doa Hadapi Vonis Hakim
Fanny Safriansyah alias Ivan Haz mengaku siap mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2016).
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Fanny Safriansyah alias Ivan Haz mengaku siap mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2016).
Kepada wartawan sebelum sidang dimulai, putra kandung mantan Wakil Presiden Hamzah Haz ini meminta doa agar hukuman yang dijatuhkan bisa lebih ringan.
"Alhamdulillah sehat. Mohon doanya ya," kata Ivan.
Diketahui, sidang putusan Ivan Haz sempat diagendakan sebelumnya, Selasa (9/8/2016).
Mantan anggota DPR RI tersebut duduk di kursi pesakitan akibat tersandung kasus kekerasan yang dilakukannya terhadap Pembantu Rumah Tangga (PRT) bernama Toipah.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut terancam hukuman lima tahun penjara.
Ia didakwa melanggar Pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dakwaan terhadap Ivan didasari sejumlah pembuktian, satu diantaranya hasil visum Toipah.
Hasil visum menunjukan Toipah mengalami lecet di dalam bagian telinga, luka memar di pipi kiri dan kanan, lecet di jari kanan, lengan atas, dan punggung, serta robek di kepala.
"Luka tersebut akibat kekerasan dengan benda tumpul," kata jaksa Wahyu.
Jaksa juga menemukan ada sejumlah tindakan kekerasan fisik yang dilakukan Ivan terhadap Toipah
Dalam amar dakwaa, kekerasan fisik itu dilakukan sejak Toipah mulai bekerja dengan Ivan Haz pada bulan Mei hingga September 2015 silam.