Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkumham Tepis Anggapan Revisi PP Permudah Koruptor Mendapatkan Remisi

KPK menilai mundur langkah pemerintah ingin menghilangkan justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menkumham Tepis Anggapan Revisi PP Permudah Koruptor Mendapatkan Remisi
Fitri Wulandari/Tribunnews.com
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menepis anggapan bahwa revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan justru mempermudah koruptor mendapatkan remisi.

"Ini kita harus koreksi, jangan kita biasakan buat sesuatu yang tak benar. Tetap koruptor itu memang, teroris, bandar narkoba punya perbedaan dalam hal remisi dan pembebasan bersyarat itu prinsip. Hanya yang datang ke publik enggak tahu masalahnya sudah heboh," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/8/2016).

Baca Berita Terkait : KPK Khawatir Koruptor Gampang Memperoleh Remisi Jika Pemerintah Revisi PP Nomor 99 Tahun 2012

Yasonna mengatakan, sejumlah pihak termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menyetujui bahwa revisi tersebut membatasi narapidana terorisme, narkoba dan korupsi.

"Ada KPK, jaksa, polisi ada semua draf setuju ada perbaikan prosedur tetap ada perbedaan antara napi biasa dengan napi teroris, ada prosedur jadi bentuknya TPP, tim penilai pengamat pemasyarakatan jadi di situ ada KPK, polisi, jaksa," ucap Yasonna.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai mundur langkah pemerintah ingin menghilangkan justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyusun rancangan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak warga Binaan Pemasyarakatan.

Berita Rekomendasi

Pada revisi PP tersebut, syarat terpidana korupsi, narkoba, terorisme dan mereka harus bekerjasama dengan penegak hukum untuk mendapatkan remisi dihilangka

Syaratnya menjadi berkelakuan baik, dan telah menjalani 1/3 masa pidana mereka.

Selain itu, membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan.

"Kami merasa ini langkah mundur bagi pemberantasan korupsi. Dirjen Lapas akan sangat bebas memberikan remisi dan selama ini kami sering mendapatkan laporan bahwa untuk dapat remisi, narapidana bisa membayar," kata Wakil Ketua KPK La Ode Muhamad Syarif, Jakarta, Rabu (10/8/2016).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas