Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Belum Terima Laporan PPATK Soal Aliran Dana Freddy

‎Soal pernyataan dari PPATK, kami Polri belum menerima catatan itu.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polri Belum Terima Laporan PPATK Soal Aliran Dana Freddy
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Komjen Dwi Prayitno dan Irjen Boy Rafli Amar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Pusat Pelaporan Analisis Keuangan (PPATK) menyebut pihaknya menemukan aliran dana ratusan miliar dari jaringan Freddy Budiman.

Namun saat dikonfirmasi ke Polri soal catatan aliran dana itu, Polri dalam hal ini, Irwasum Polri, Komjen Dwi Priyatno mengaku belum menerima catatan tersebut.

"‎Soal pernyataan dari PPATK, kami Polri belum menerima catatan itu. Kalau ada catatannya ya pasti kami telusuri, apa ada aliran dana yang lari ke penyidik-penyidik kami," ungkap Dwi, Kamis (11/8/2016) di PTIK, Jakarta Selatan.

Mantan Kapolda Jawa Tengah ini melanjutkan seandainya nanti aliran dana itu mengarah pada dugaan anggota Polri ada yang terlibat, dalam hal ini pejabat Mabes Polri seperti yang disebut Freddy.

Maka tim akan mengkonfirmasikan itu ‎mulai dari penyidik hingga ke atasan. Termasuk akan dilakukan pengecekan sejauh mana kaitan aliran dana tersebut.

Lebih lanjut, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengaku pihaknya akan berkoordinasi dengan PPATK soal catatan aliran dana itu agar bisa diberikan ke Polri.

"Kami akan koordinasi ke PPATK, akan kami mintakan mana catatannya," kata Boy.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, demi membuktikan kebenaran dari testimoni Freddy pada Haris di Nusakambangan pada 2014 silam, Polri membentuk tim investigasi.

Tim ini terdiri dari 18 orang baik dari unsur internal seperti Kadivkum, Kadivporpam, Paminal, Humas maupun eksternal Polri yakni masyarakat sipil seperti Hendardi, Effendi Gazali, hingga Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti dengan ketua tim yakni Irwasum Polri, Komjen Dwi Priyatno.

Dengan dibentuknya tim ini, maka proses pengusutan laporan terhadap Haris di Bareskrim Polri soal pencemaran nama baik, dipending sementara. Pasalnya Polri fokus ke pembuktian kebenaran testimoni Freddy.

Nantinya apabila memang didapat fakta-fakta ada dugaan pelanggaran pidana seperti penyalahgunaan wewenang, garitifikasi hingga korupsi, maka semua bukti itu akan diserahkan untuk penyidikan di Bareskrim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas