Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Buka Hotline Soal ''Nyanyian'' Freddy Budiman

Tim terbuka pada setiap informasi, misalnya ada 25 laporan masyarakat

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polri Buka Hotline Soal ''Nyanyian'' Freddy Budiman
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Tim investigasi kasus Freddy Budiman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Mabes Polri membuka hotline bagi masyarakat yang memiliki informasi soal "nyanyian" gembong narkoba, Freddy Budiman.

Hotline yang dibuka yakni di ‎nomor 08818811986, nomor tersebut adalah nomor sekretaris Tim Investigasi Polri, Kombes Baharudin Djafar.

"Apabila masyarakat punya informasi yang berkaitan dengan testimoni Freddy, sampaikan ke sini. Akan kami tampung dan tindaklanjuti," kata Irwasum Polri, Komjen Dwi Priyatno, Kamis (11/8/2016) di PTIK, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, Mantan Kapolda Metro Jaya ini menambahkan ‎tim yang dibentuknya responsif serta terbuka menerima setiap informasi dari masyarakat.

"Tim terbuka pada setiap informasi, misalnya ada 25 laporan masyarakat yang sudah didapat oleh KontraS, apabila itu terkait dengan kasus narkoba yang menyangkut testimoni Freddy, ini akan kami tindaklanjuti. Kami kerjasama dengan media, masyarakat, dan instansi terkait agar obyektif," kata jenderal bintang tiga itu.

Untuk diketahui, demi membuktikan kebenaran dari testimoni Freddy pada Haris Azhar di Nusakambangan pada 2014 silam, Polri membentuk tim investigasi.

Tim ini terdiri dari 18 orang baik dari unsur internal seperti Kadivkum, Kadivporpam, Paminal, Humas maupun eksternal Polri yakni masyarakat sipil seperti Hendardi, Effendi Gazali, hingga Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti dengan ketua tim yakni Irwasum Polri, Komjen Dwi Priyatno.

Berita Rekomendasi

Dengan dibentuknya tim ini, maka proses pengusutan laporan terhadap Haris di Bareskrim Polri soal pencemaran nama baik, dipending sementara. Pasalnya Polri fokus ke pembuktian kebenaran testimoni Freddy.

Nantinya apabila memang didapat fakta-fakta ada dugaan pelanggaran pidana seperti penyalahgunaan wewenang, garitifikasi hingga korupsi, maka semua bukti itu akan diserahkan untuk penyidikan di Bareskrim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas